Pengertian dan Jenis-jenis Pajak

May 01, 2017
Pengertian Pajak - Pelajaran pajak ini memang sudah pernah kita dapat di bangku sekolah tepatnya ketika kita masih di kelas 8. Pajak memiliki arti yaitu iuran wajib dan bisa dikatakan sebagai pungutan wajib yang dilakukan oleh pemerintah terhadap warga negaranya yang harus dibayarkan sesuai dengan undang-undang  tanpa memperoleh imbalan apapun secara langsung kepada masyarakat dan digunakan untuk pengeluaran negara  secara umum demi kemakmuran masyarakat secara menyeluruh. Dari pengertian ini maka dapat kita artikan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan manfaatnya akan kembali ke masyarakat yang tidak disadari secara langsung. Adapun jenisnya pajak ini memiliki dua jenis diantaranya adalah:

Pajak, Pengertian Pajak, Definis Pajak, Arti Pajak, Makna Pajak, Jenis-jenis Pajak, Pajak Negara, Pajak Daerah.
Pengertian dan Jenis-jenis Pajak | http://www.mata-pelajaran.xyz 

1. Pajak negara
Yang dimaksud dengan pajak negara adalah pajak yang dipungut secara langsung oleh pemerintahan pusat yang meliputi pajak penghasilan, PPN dan pajak penjualan atas barang mewah, bea materai, bea masuk, dan cukai.

2. Pajak daerah
Untuk pajak ini terbagi menjadi dua bagian yaitu pajak provinsi dan kabupaten kota. Yang masing-masing jenis tidaklah sama.

Pajak ini memiliki peranan yang sangat penting, dengan adanya pajak ini maka negara dapat mengatur kegiatan ekonomi suatu negara sebagai bentuk pemerataan pendapatan masyarakat, sehingga dengan adanya pajak ini maka dapat mensejahteraan masyarakat tanah air. Oleh karen itu pembayaran pajak menjadi diwajibkan dan secara hukum pungutan pajak ini memaksa. 

Sementara itu ketika pajak ini semakin meningkat maka negara dapat dikatakan dalam keadaan mengalami pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya pajak yang harus dibayar setiap individu ini maka itu artinya kita akan dapat membantu masyarakat lain. pajak juga berlaku pada badan usaha, semakin besar badan usaha maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Adapun bentuk pembayaran pajak ini memiliki berbagai jenis, ada yang tiap bulan ada yang dibayarkan cukup satu tahun sekali. 

Dan bagi anda yang secara hukum dan ketentuan wajib membayar pajak, maka anda bis membayar pajak dengan tepat waktu. Demikian terkait dengan pengertian pajak, semoga bisa bermanfaat untuk anda. 

BACA JUGA:
1. Pengertian Pengangguran
2. Pengertian Akuntansi
3. Pembangunan Ekonomi

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Mata Pelajaran Ekonomi di atas tentang Pengertian dan Jenis-jenis Pajak bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih..

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »