Showing posts with label Pengertian Konstitusi. Show all posts
Showing posts with label Pengertian Konstitusi. Show all posts

Penjelasan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

January 12, 2018 Add Comment
Konstitusi Tertulis-Tidak Tertulis | Konstitusi berasal dari: “constitution” Inggris dan yang berasal dari bahasa Belanda “constitue” dalam bahasa Latin (contitutio, constituere) dalam bahasa Prancis “constituer” dalam bahasa Jerman "verfasung". Di Indonesia sendiri, constitution diartikan sama dengan undang-undang dasar.

Konstitusi dapat didefinisikan sebagai peraturan dasar yang mengandung ketentuan pokok dan menjadi sumber perundang-undang. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan tertulis atau tidak tertulis yang mengatur pengikatan cara pemerintahan dan diatur dalam masyarakat negara.

Berikut adalah penjelasan mengenai konstitusi tertulis dan yang tidak tertulis.

Konstitusi Tertulis, Konstitusi Tidak Tertulis, Bentuk-bentuk Konstitusi, Jenis-jenis Konstitusi
Penjelasan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis | www.mata-pelajaran.xyz

Konstitusi Tertulis (UUD)

Konstitusi tertulis dan tidak berubah. Adapun pendapat L.C.S. Wade  dalam bukunya 'contution law', Konstitusi sesuai dengan sifat dan fungsinya adalah manuskrip yang memaparkan kerangka dan tugas pokok badan pemerintah suatu Negara dan menentukan pokok-pokok utama dari cara kerja badan tersebut. Jadi, Konstitusi mengatur mekanisme dan dasar sistem pemerintahan manapun.

Konstitusi juga dapat dilihat sebagai institusi / seperangkat prinsip yang menetapkan bagaimana kekuatan semacam itu bagi mereka untuk memandang suatu Negara dari kekuasaan dan menganggapnya sebagai organisasi kekuasaan. Ini terbagi menjadi tiga badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Konstitusi menentukan cara di mana pusat-pusat kekuasaan ini bekerja sama dan beradaptasi satu sama lain. Konstitusi mencatat hubungan kekuasaan di satu Negara Bagian. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan welas asih, UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, sementara pasal lainnya hanya berisi peraturan peralihan dan peraturan tambahan yang dimaksud:

  1. Cukup jika Konstitusi hanya berisi peraturan dasar, hanya berisi petunjuk besar kepada pemerintah pusat dan semua penyelenggara negara untuk mengatur kehidupan dan kesejahteraan sosial Negara.
  2. Sifat yang harus elastis (elastis) ini berarti kita harus selalu ingat bahwa masyarakat ini harus terus tumbuh dan dinamis seperti era perubahan. Karena itu, semakin mendukung sifat peraturan semakin baik. Jadi kita harus menjaga sistem dalam konstitusi tidak ketinggalan zaman. Menurut Dadmowahyono, semua kegiatan Negara dapat dikelompokkan menjadi dua macam penyelenggara kehidupan kesejahteraan sosial Negara.

Sifat-sifat:
  1. Karena sifatnya maka perumusannya adalah hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara dan mengikat warga.
  2. UUD 1945 adalah manusia super dan ringkas karena UUD 1945 mengandung peraturan dasar yang setiap waktu harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan mengandung ham.
  3. Berisi norma / peraturan / ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara kontinu.
  4. UUD 1945 dalam tatanan hukum Indonesia adalah peraturan hukum positif tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol atas norma hukum positif lebih rendah dalam hirarki hukum Indonesia.

BACA JUGA:
1. Klasifikasi Konstitusi
2. Hubungan antara Konstitusi dan Dasar Negara

Konstitusi yang Tidak Ditulis (Konvensi)

Konvensi adalah undang-undang dasar tidak tertulis yang merupakan peraturan dasar yang muncul dan dipelihara dalam praktik administrasi negara walaupun sifatnya tidak tertulis.

Sifat-sifat:
  1. Ini adalah praktik yang berulang dan diawetkan dalam praktik administrasi negara.
  2. Tidak bertentangan dengan konstitusi dan berjalan paralel
  3. Diterima oleh semua orang / masyarakat
  4. Menjadi pelengkap sehingga memungkinkan konvensi bias menjadi peraturan dasar yang tidak tercantum dalam UUD 1945

Contoh:
Pengambilan keputusan berdasarkan konsensus mufakat. Menurut pasal 37 ayat (1) dan (4) UUD 1945 semua keputusan MPR diambil dengan suara mayoritas namun sistem ini tidak memiliki semangat kekerabatan sebagai kepribadian bangsa. Karena itu, dalam praktik administrasi negara selalu dalam upaya membuat keputusan berdasarkan musyawarah untuk melakukan konsensus dan pada kenyataannya hampir selalu berhasil. Pemungutan suara baru dikejar jika upaya konsensus mufakat sudah tidak bisa dilaksanakan.

Praktek administrasi negara yang telah menjadi dasar hukum tidak tertulis meliputi:
  • Pidato kenegaraan Republik Indonesia setiap 16 Agustus di sidang DPR
  • Pidato presiden tersebut diucapkan sebagai pernyataan pemerintah mengenai Rencana Pengeluaran Anggaran Negara (RAPB) pada Minggu ke 1, pada bulan Januari setiap tahunnya.

Jika konvensi tersebut ingin dibuat dalam bentuk tertulis maka yang berwenang adalah MPR dan formula tersebut bukanlah undang-undang dasar namun ditetapkan dalam keputusan MPR dan tidak secara otomatis sesuai dengan Konstitusi tetapi sebagai keputusan MPR.

Demikianlah penjelasan mengenai dua bentuk konstitusi yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Semoga dari penjelasan di atas kita dapat lebih paham tentang apa itu yang dimaksud dengan konstitusi. Apabila ada pertanyaan, silahkan tulis saja di kolom komentar di bawah. Terima kasih... 

Klasifakis Konstitusi Menurut Pendapat K.C. Wheare

September 06, 2016 Add Comment
Klasifikasi Konstitusi | K.C. Wheare dalam buku yang berjudul “Modern Constitution” mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut (Krisna Harahap : 2004).

1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution).
Konstitusi tertulis (written constitution) dan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution) ini diartikan seperti halnya hukum tertulis (geschreven recht) yang termuat dalam undang-undang dan hukum tidak tertulis (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.

2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
Konstitusi fleksibel, yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri seperti elastic (dapat disesuaikan dengan mudah), dan dinyatakan serta dilakukan perubahan dengan mudah seperti mengubah undang-undang. Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, yaitu memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang, dan hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa.

Pengertian Konstitusi, Klasifikasi Konstitusi, K.C. Wheare.
Klasifakis Konstitusi Menurut Pendapat K.C. Wheare | www.mata-pelajaran.xyz

3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (supreme and not supreme constitution).
Konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.

4. Konstitusi negara serikat dan negara kesatuan (federal and unitary constitution).
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (pusat) dengan negaranegara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.

5. Konstitusi pemerintahan presidensial dan pemerintahan parlementer (president executive and parliamentary executive constitution). 
Konstitusi dalam sistem pemerintahan presidensial terdapat ciri-ciri, antara lain sebagai berikut.

  • Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan.
  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
  • Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum. Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri, yaitu sebagai berikut.
  • Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen.
  • Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen.
  • Presiden dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Kewarganegaraan di atas tentang Klasifikasi Konstitusi bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online teman-teman semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih..