Latihan Soal PTIK BSI Pertemuan 14

December 29, 2016 Add Comment

Question 1

Correct
Mark 1.00 out of 1.00
Flag question

Question text

Inovasi adalah….
Select one:
 Correct

Feedback

Question 2

Correct
Mark 1.00 out of 1.00
Flag question

Question text

Sebuah penemuan baru yang bertujuan untuk mempermudah kehidupan, disebut juga 
dengan…
Select one:
 Correct

Feedback

Question 3

Correct
Mark 1.00 out of 1.00
Flag question

Question text

Yang tidak termasuk dalam ciri-ciri kewirausahaan menurut Scarborough dan Zimmerer, 
adalah…
Select one:
 Correct

Feedback

Question 4

Correct
Mark 1.00 out of 1.00
Flag question

Question text

Indonesia terkenal akan kebudayaan hayati yang beragam, dikenal dengan istilah…
Select one:
 Correct

Feedback

Question 5

Correct
Mark 1.00 out of 1.00
Flag question

Question text

Technopreneur IT Dunia yang mendirikan Google Inc. adalah….
Select one:
 Correct

Feedback

Question 6

Correct
Mark 1.00 out of 1.00
Flag question

Question text

Yang bukan termasuk dalam dampak technopreneurship secara ekonomi adalah:
Select one:
 Correct

Feedback

Question 7

Correct
Mark 1.00 out of 1.00
Flag question

Question text

Dimilikinya keyakinan atas kemampuan dirinya untuk sukses yang direfleksikan melalui 
motto bahwa kegagalan itu tak lain adalah  sukses yang tertunda, merupakan ciri 
kewirausahaan untuk…
Select one:
 Correct

Feedback

Question 8

Correct
Mark 1.00 out of 1.00
Flag question

Question text

Tujuan Pendidikan TI berbasis Technopreneurship adalah…
Select one:
 Correct

Feedback

Question 9

Correct
Mark 1.00 out of 1.00
Flag question

Question text

Identifikasi dan evaluasi Peluang, seorang pengusaha harus melihat, dan memiliki ketajaman 
untuk mengidentifikasi suatu peluang yang potensial, merupakan salah satu dari empat fase 
dalam proses kewirausahaan yang dikemukakan oleh…
Select one:
 Correct

Feedback

Question 10

Correct
Mark 1.00 out of 1.00
Flag question

Question text

Dimilikinya semangat dan dorongan bekerja keras untuk mewujudkan impiannya ya ng lebih 
baik di masa mendatang, adalah ciri kewirausahaan yang dikemukakan oleh :
Select one:
 Correct

Feedback

Konferensi Asia-Afrika : Sejarah & Manfaat

December 25, 2016 Add Comment
Konferensi Asia-Afrika (KAA) | Hubungan kerja sama internasional dapat dilakukan melalui berbagai cara. Perjanjian internasional atau saling menukar pengiriman korps diplomati atau konsuler seperti dijelaskan di atas termasuk cara melakukan hubungan internasional. Selain itu, kerja sama juga dapat dilakukan melalui organisasi-organisasi internasional. Salah satu organisasi internasional adalah ASEAN.

Konferensi Asia Afrika, Sejarah Konferensi Asia Afrika, Manfaat Konferensi Asia Afrika, Isi Dasa Sila Bandung.
Konferensi Asia-Afrika : Sejarah & Manfaat | www.mata-pelajaran.xyx

A. Sejarah Konferensi Asia-Afrika

Pada awal tahun 1950-an, situasi dunia mulai genting dengan adanya adu kekuatan antara blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dengan blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet. Kedua negara besar tersebut ingin memasukkan pengaruhnya pada negara lain, terutama negara berkembang. Pada saat itu, negara-negara di dunia memang terpengaruh oleh blok Amerika Serikat dan blok Uni Soviet yang mulai memasuki era Perang Dingin.

Konferensi Asia-Afrika pertama kali diadakan di Bandung tahun 1955 oleh negara-negara Asia dan Afrika yang merupakan bekas negara-negara jajahan. Sebelumnya diadakan pertemuan atau Konferensi Colombo pada tanggal 28 April 1954 oleh lima negara, yaitu Pakistan, India, Burma (sekarang Myanmar), Srilanka, dan Indonesia yang dilanjutkan dengan pertemuan Bogor. Hasil pertemuan Bogor oleh kelima negara adalah penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika tahun 1955.

Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika (KTT Asia-Afrika) atau juga disebut Konferensi Bandung adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika. KTT Asia-Afrika tahun 1955 ini diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar, Srilanka, India, dan Pakistan. KTT ini dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Roeslan Abdulgani. Pertemuan berlangsung antara 18 April – 24 April 1955, di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia. Tujuan konferensi adalah mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya. Ada 29 negara yang mengirimkan wakilnya untuk mengikuti acara besar tersebut.

Negara-negara kolonial Barat pada umumnya meragukan kemampuan negara-negara baru itu untuk menyelenggarakan suatu konferensi politik. Akan tetapi, sambutan-sambutan dan dorongan-dorongan positif telah terdengar dari pihak negara-negara sosialis. Dengan semakin kuatnya usaha negara-negara sosialis dan negara-negara lain untuk menonjolkan peaceful-coexistence, maka terbentuklah agenda Konferensi Asia-Afrika. Lima pokok acara yang dibicarakan dalam konferensi tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Kerja sama ekonomi.
  2. Kerja sama budaya.
  3. Hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri, termasuk di antaranya soal Palestina dan rasialisme.
  4. Masalah-masalah bangsa-bangsa yang tidak merdeka, termasuk di antaranya soal Irian Barat dan Afrika Utara.
  5. Masalah perdamaian dunia dan kerja sama internasional, termasuk di antaranya beberapa aspek tentang PBB, soal co-existence (hidup berdampingan) masalah Indo-Cina, Aden, serta masalah pengurangan persenjataan (disarmament) serta masalah-masalah senjata pemusnah massal.

Dalam pidato pembukaannya mengenai keadaan dunia, Presiden Soekarno mengingatkan antara lain bahwa kolonialisme belum mati. Pidato-pidato sambutan, baik dari Indonesia maupun dari para ketua delegasi negara peserta selain telah menimbulkan suasana yang membesarkan semangat persaudaraan dan persahabatan di antara para peserta konferensi, juga merupakan suatu pernyataan lahirnya Asia-Afrika yang baru.

Sesuai dengan keterangan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Sementara pada tanggal 14 Juni 1955 mengenai hasil-hasil Konferensi Asia- Afrika, antara lain dikemukakan sebagai berikut.
  1. Konferensi dapat mengelakkan diri menjadi medan pertentangan Perang Dingin.
  2. Beberapa ketegangan yang timbul di beberapa bagian Benua Asia-Afrika dapat diredakan.
  3. Konferensi dapat menerima cara pendekatan tradisional bangsa Indonesia, yaitu musyawarah dan mufakat.
  4. Sistem musyawarah dan mufakat ternyata dapat diterapkan pada konferensi tersebut dengan hasil yang baik.

Pada akhir konferensi dihasilkan beberapa dokumen, yaitu Basic Paper on Racial Discrimination dan Basic Paper on Radio Activity. Keduanya dianggap sebagai bagian dari keputusan konferensi yang dikenal dengan nama Dasasila Bandung. Dengan berkumpulnya 29 negara Asia-Afrika yang memiliki aneka warna dasar hidup kemasyarakatan, perekonomian, ketatanegaraan, sebenarnya telah diperlihatkan co-existence secara damai.

Adapun isi Dasasila Bandung adalah sebagai berikut.
  1. Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam Piagam PBB.
  2. Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
  3. Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar ataupun kecil.
  4. Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam soal-soal dalam negeri negara lain.
  5. Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendirian ataupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
  6. Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar, dan tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
  7. Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi ataupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
  8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
  9. Memajukan kepentingan bersama dan kerja sama.
  10. Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

B. Manfaat Konferensi Asia Afrika

Negara-negara yang tergabung dalam Asia-Afrika terbukti telah mampu mengembangkan hubungan internasional yang damai dan menguntungkan negara-negara anggota. Pada mulanya gerakan ini dimaksudkan sebagai imbangan negara-negara berkembang (Asia dan Afrika) dalam berkompetisi dengan dua kekuatan besar waktu itu, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet. Mereka tidak ingin terlibat dalam perseteruan dan ingin netral dari kedua kekuatan tersebut. Di sisi lain, negara-negara anggota berkeinginan besar untuk tetap berdaulat, berkembang, maju, dan bisa menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Asia-Afrika mampu menumbuhkan hubungan damai dan kerja sama yang saling bermanfaat, khususnya bagi negara-negara anggota. Bersamaan dengan berakhirnya Perang Dingin, peran Asia-Afrika seakan menjadi berkurang. Namun dewasa ini, telah dijalin hubungan dan kerja sama ekonomi dalam upaya saling memenuhi kebutuhan dalam rangka kesejahteraan rakyat. Hal ini dibuktikan dengan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT). Konferensi Tingkat Tinggi lebih membicarakan masalah pembangunan dan kerja sama yang saling menguntungkan antarnegara-negara anggota.

Adanya Konferensi Asia-Afrika menunjukkan hubungan yang semakin erat antarbangsa-bangsa di wilayah Asia dan Afrika. Bagi Indonesia sebagai pelopor Konferensi Asia-Afrika, keikutsertaan dalam pertemuan tersebut merupakan wujud nyata dari tujuan nasional, yaitu ikut serta menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan berkeadilan sosial.

BACA JUGA: ASEAN

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel PPKN di atas tentang Konferensi Asia Afrika dapat bermanfaat serta menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen apabila dari artikel di atas ada beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya apabila dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih..

ASEAN (Association of South East Asian Nations)

December 25, 2016 Add Comment
ASEAN | Organisasi internasional adalah organisasi yang bersifat tetap serta dibentuk atas dasar perjanjian internasional. Perjanjian itu memuat tujuan struktur serta tata kerja organisasi. Organisasi internasional adalah wadah bagi negara-negara untuk melakukan hubungan internasional dalam menyelesaikan masalah negara-negara yang bersangkutan. Organisasi internasional memiliki peranan penting dalam rangka mencapai tujuan bersama. Organisasi internasional ada bermacam-macam, baik dalam lingkup regional maupun internasional.

ASEAN, Berdirinya ASEAN, Tujuan ASEAN, Fungsi, ASEAN, Struktur ASEAN, Peranan ASEAN.
ASEAN (Association of South East Asian Nations) | www.mata-pelajaran.xyz

A. Berdirinya ASEAN

ASEAN adalah sebuah organisasi regional di kawasan Asia Tenggara. ASEAN dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. Lahirnya ASEAN yang dipelopori oleh 5 negara, yaitu:

  1. Indonesia, diwakili oleh Adam Malik
  2. Singapura, diwakili oleh S. Rajaratman
  3. Malaysia, diwakili oleh Tun Abdul Razak
  4. Filipina, diwakili oleh Narsisco Ramos
  5. Thailand, diwakili Thanat Khoman.

Kelima wakil negara-negara mengadakan pertemuan di Pantai Bangasem, Thailand. Pertemuan itu melahirkan Deklarasi Bangkok sebagai dasar pendirian ASEAN. Keanggotaan ASEAN terus bertambah, Brunai Darussalam, Myanmar, Laos, serta Vietnam. Akan tetapi ada beberapa negara yang belum tergabung dalam ASEAN karena keanggotaannya bersifat sukarela.

ASEAN dibentuk dengan menurut persamaan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Persamaan itu sebagai berikut:

1) Persamaan letak geografis
Semua negara-negara di kawasan Asia Tenggara terletak di antara dua samudra serta dua benua. Dengan demikian, menurut letak geografi snya semua negara di kawasan Asia Tengara adalah satu regional dalam satu wilayah. Dengan asertaya persamaan letak geografi s itu mendorong negara di kawasan Asia Tenggara untuk bersama-sama menjaga keutuhan serta ketertiban wilayah itu.

2) Persamaan dasar kebudayaan
Negara-negara di kawasan Asia Tenggara memiliki kebudayaan serta rumpun bahasa yang sama yaitu bahasa Melayu Austronesia. Jadi, kebudayaan serta bahasa itu adalah dasar kebudayaan bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Dengan asertaya persamaan itu, bangsa-bangsa di kawasan Asia Tengara merasa menjadi satu keluarga. Kesamaan kebudayaan tersebut mendorong lahirnya keinginan untuk membentuk sebuah organisasi yang bisa melestarikan kebuadayaann itu.

3) Persamaan nasib
Sebagian besar negara-negara di kawasan Asia Tengara adalah negara bekas jajahan bangsa asing, kecuali Thailand. Penderitaan yang dirasakan selama masa penjajahan mendorong lahirnya semangat nasionalnya. Persamaan nasib itu menumbuhkan rasa solidaritas di antara bangsa-bangsa di Asia Tenggara.

4) Persamaan kepentingan
Negara-negara di kawasan Asia Tenggara semuanya membutuhkan daerah perairan sebagai jalur distribusi perdagangan. Asertaya persamaan kepentingan itu mendorong bangsa-bangsa di Asia Tenggara membentuk organisasi agar tidak ada negara yang dirugikan.

B. Dasar Pemikiran serta Tujuan ASEAN

ASEAN adalah organisasi nonpolitik serta nonmiliter. Maksudnya yaitu ASEAN tidak membahas masalah militer serta politik. Adapun dasar pemikiran ASEAN sebagai berikut:

  1. keinginan untuk mengadakan landasan yang pokok untuk kepentingan bersama memelihara kerja sama di Asia Tenggara,
  2. kesadaran tentang kepentingan bersama serta masalah bersama antarnegara Asia Tenggara,
  3. keinsafan bahwa cita-cita luhur yang hendak dicapai itu hanya bisa tercapai dengan diperbuatnya pengertian yang baik, kehidupan bertetangga yang baik serta kerja sama yang baik antara negara di kawasan itu,
  4. menjaga stabilitas serta keamanan mereka dari campur tangan luar negeri dalam mempertahankan kepribadian mereka,
  5. penegasan bahwa pangkalan-pangkalan asing hanya untuk sementara serta mendirikan disitu mesti dengan persetujuan negara-negara yang bersangkutan serta tidak dipergunakan untuk merongrong kemerdekaan nasional wilayah iu.

Adapun tujuan ASEAN sebagai berikut:

  1. mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya di kawasan Asia Tenggara,
  2. memelihara perdamaian serta stabilitas regional,
  3. bekerja sama yang aktif serta saling membantu,
  4. saling membantu dalam bentuk fasilitas, latihan serta penelitian dalam bisertag pendidikan, teknik, admtersebutstrasi,
  5. bekerja sama lebih efektif yang berdaya guna dalam bisertag pertanian, industri, perdagangan, angkutan, mempertinggi taraf hidup rakyat,
  6. memajukan dalam bisertag pendidikan,
  7. meningkatkan kerja sama regional serta mengadakan hubungan internasional.

C. Struktur ASEAN

Untuk melaksanakan hubungan serta kerja sama ASEAN telah dibentuk dua komite, yaitu komite tetap serta komite sementara. Komite tetap membahas serta meningkatkan kerja sama diantara anggota ASEAN secara tetap serta berkesinambungan. Komisi tidak tetap mengurusi, memelihara serta meningkatkan hubungan perdagangan yang lebih baik dengan MEE serta bentuk-bentuk kerja sama dengan negara lain.

Selain komite, untuk memperlancar kerja sama antaranggota maupun dengan negaranegara di luar ASEAN juga ada sekretariat ASEAN. Ada dua sekretariat ASEAN yaitu sekretariat tetap serta sekretariat nasional.

1. Sekretariat tetap ASEAN
Sekretariat tetap ASEAN berpusat di Jakarta serta dipimpin oleh seorang sekretaris tetap ASEAN. Tugasnya yaitu mengkoordinasi sekretariat-sekretariat nasional yang ada di masing-masing negara anggota ASEAN.

2. Sekretariat nasional ASEAN
Sekretariat nasional ASEAN dibentuk di masing-masing negara anggota ASEAN serta dipimpin oleh seorang sekretariat nasional ASEAN. Tugasnya memperlancar tugas-tugas yang dihadapi oleh setiap negara anggota ASEAN.

D. Peranan ASEAN dalam rangka meningkatkan hubungan internasional

ASEAN adalah organisasi internasional dalam lingkup Asia Tenggara. ASEAN bermanfaat bagi negara-negara anggota khususnya serta negara-negara bukan anggota di kawasan Asia Tenggara. ASEAN dibentuk dengan misi perdamaian, stabilitas serta kesejahteraan bersama negara-negara Asia Tenggara. ASEAN adalah jembatan penghubung bagi negara-negara Asia tenggara untuk melakukan hubungan serta kerja sama baik antara anggota, negara-negara kawasan Asia Tenggara yang bukan anggota maupun negara-negara lain di dunia. ASEAN juga menjadi media bagi negara-negara Asia Tenggara untuk bekerja sama memecahkan masalah demi tercapainya masyarakat damai, adil serta sejahtera di Asia Tenggara.

Meskipun ASEAN adalah sarana untuk melakukan hubungan dengan dunia internasional, namun ASEAN tetap memegang teguh ketentuan-ketentuan yang telah diputuskan bersama, sebagai berikut:

  • Menentukan sendiri nasibnya tanpa campur tangan dari pihak lain
  • Berkeinginan mengembangkan hubungan damai serta saling menguntungkan dengan semua negara di dunia
  • Terus memperjuangkan kawasan Asia Tenggara sebagai wilayah yang bebas serta netral

Atas dasar ketentuan itu ASEAN berusaha meningkatkan hubungan yang lebih baik dengan negara-negara lain. Dengan demikian ASEAN memiliki peranan penting dalam upaya meningkatkan hubungan Internasional.

BACA JUGA: Konferensi Asia Afrika (KAA)

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel PPKNdi atas tentang ASEAN, semoga bisa bermanfaat serta menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen apabila dari artikel di atas ada beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya apabila dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih..

Isi Hukum Internasional: Hukum Damai & Hukum Perang

December 25, 2016 Add Comment
Hukum Internasional | Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum internasional berisikan hal-hal sebagai berikut.

A. Hukum Damai

Hukum damai adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara di waktu damai, yang meliputi sebagai berikut.

  1. Peraturan mengenai batas daerah hukum antara negara yang satu dengan negara yang lain, yang meliputi daratan, lautan, dan udara, serta orangorang yang secara langsung tunduk pada kekuasaan hukumnya (yurisdiksi).
  2. Peraturan mengenai lembaga yang bertindak sebagai wakil negara dalam hubungan yang bersifat hukum internasional, yang meliputi lembaga nasional (yaitu duta, konsul, kepala negara), dan lembaga internasional yang dibentuk oleh negara-negara dengan suatu perjanjian.
  3. Peraturan mengenai pembentukan hukum internasional, yaitu cara pembentukannya, cara berlakunya, dan cara penghapusan traktat-traktat.
  4. Peraturan mengenai sejumlah kepentingan bersama di suatu negara, yaitu perdagangan, kerajinan, pertanian, lalu lintas, perburuhan, kesehatan, kesusilaan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan sebagainya.
  5. Peraturan mengenai tanggung jawab sebagai akibat tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, dan peraturan delik yang bersifat hukum internasional.
  6. Peraturan mengenai penyelesaian perselisihan-perselisihan secara damai, misalnya, permusyawaratan diplomatik, perantaraan pihak ketiga, komisikomisi internasional untuk mendamaikan, komisi-komisi pemeriksaan, arbitrase, peradilan bilateral dari internasional, dan tindakan-tindakan yang diambil oleh Dewan Keamanan.

Hukum Internasional, Isi Hukum Internasional, Hukum Damai, Hukum Perang.
Isi Hukum Internasional: Hukum Damai & Hukum Perang | www.mata-pelajaran.xyz

B. Hukum Perang

Hukum perang adalah hukum yang memuat peraturan tentang keadaan perang, yang meliputi peperangan dan kenetralan. Hukum peperangan yang mengatur hubungan antarnegara yang berperang, misalnya sebagai berikut ini.

  1. Peraturan bagaimana cara berperang dengan maksud memperkecil kekejaman, penderitaan, dan penghancuran sebagai akibat perang.
  2. Peraturan mengenai perlakukan tawanan perang, orang yang sakit dan luka-luka, para dokter dan juru rawat, perantaraan untuk berunding, dan lain-lain.
  3. Peraturan mengenai larangan penggunaan senjata beracun, bom, dan senjata-senjata lain yang menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
  4. Peraturan mengenai kedudukan hukum dari daerah musuh yang diduduki, termasuk menghormati jiwa, kemerdekaan, dan harta benda dari warga negara yang tidak turut berperang, sepanjang hal tersebut dapat disesuaikan dengan keadaan darurat perang.

Peraturan-peraturan di atas hanya berlaku untuk peperangan di darat. Peraturan untuk di laut dalam hal kapal-kapal milik warga negara musuh beserta muatannya diatur dalam hukum tentang barang, dan barang-barang dalam kapal dapat disita. Kemudian untuk peperangan di udara belum ada hukum yang mengaturnya secara khusus.

Adapun hukum kenetralan adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara negara-negara yang berperang dengan negara-negara yang netral. Hal tersebut untuk menjauhkan dari segala bantuan yang langsung atau tidak langsung kepada pihak-pihak yang berperang, dan sebaliknya punya hak supaya kepentingannya dihormati.

Untuk perang di lautan ada peraturan khusus yang bersangkutan dengan negara netral, yaitu mengenai akibat-akibat tidak mengindahkan blokade oleh kapal-kapal netral atau mengenai pengangkutan alat-alat perang atau alatalat lainnya yang terlarang yang ditujukan kepada musuh. Di sini kapal-kapal netral terletak di bawah.

BACA JUGA: Asas Hukum Internasional

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Kewarganegaraan di atas tentang Isi Hukum Internasional, semoga bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online teman-teman semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih.. 

Asas Hukum Internasionl

December 25, 2016 Add Comment
HUKUM INTERNASIONAL | Berdasarkan Konsiderans Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang mesti ditegakkan dalam praktik hukum internasional, yaitu antara lain.

Hukum Internasional, Asas Hukum Internasional, Asas Hukum Internasional Menurut Konsiderans Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970
Asas Hukum Internasionl | www.mata-pelajaran.xyz

1. Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah serta kemerdekaan negara lain.

Asas tersebut menekankan bahwa dalam hubungan internasional, setiap negara memiliki kewajiban antara lain.

  • Tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa.
  • Tidak melakukan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB.


Atas dasar tujuan serta prinsip PBB, setiap negara bertanggungjawab untuk tidak melakukan propaganda perang serta agresi terhadap negara lain. Ancaman agresi atau penggunaan kekuatan militer, misalnya, merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum internasional serta piagam PBB. Perang serta agresi merupakan suatu kejahatan melawan perdamaian. Oleh karena itu, tindakan itu membawa konsekuensi berupa pertanggungjawaban sesuai dengan hukum internasional.

2. Setiap negara mesti menyelesaikan masalah-masalah internasional dengan cara damai.

Asas tersebut menekankan, bahwa setiap negara diharapkan menyelesaikan masalah internasionalnya dengan negara atau pihak lain melalui cara-cara damai. Cara menyelesaikan masalah internasional itu dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi, penyelidikan, konsiliasi, arbitrasi, serta penyelesaian yudisial. Setiap negara yang memiliki masalah internasional memiliki kewajiban untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan perselisihan antarnegara. Untuk itu, setiap negara mesti mengendalikan diri dari tindakantindakan yang dapat membahayakan perdamaian serta keamanan internasional. Mereka pun mesti bertindak sesuai tujuan serta prinsip PBB.

3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.

Berdasarkan asas tersebut, tidak ada negara/kelompok yang berhak mengintervensi negara lain mengenai urusan dalam serta luar negeri suatu negara, baik itu intervensi secara langsung atau tidak langsung, dengan alasan apa pun. Sebagai konsekuensinya, apabila suatu negara melakukan intervensi atau melakukan ancaman terhadap suatu negara, maka hal itu merupakan kejahatan dalam hukum internasional. Setiap negara memiliki hak yang tidak dapat dicabut untuk memilih keputusan politik, ekonomi, sosial, serta sistem kebudayaan tanpa intervensi dalam bentuk apa pun oleh negara lain.

4. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB.

Asas tersebut menegaskan bahwa negara-negara memiliki kewajiban untuk bekerja sama satu sama lain dalam berbagai bisertag. Kerja sama internasional yang bebas dari diskriminasi perlu dilakukan untuk mewujudkan perdamaian serta keamanan internasional, serta untuk mewujudkan stabilitas ekonomi serta kemakmuran bagi seluruh bangsa. Oleh karena itu, hal-hal mendasar yang hendaknya dilakukan oleh setiap negara yaitu antara lain.

  • Negara-negara mesti bekerja sama dalam mewujudkan perdamaian serta keamanan internasional.
  • Negara-negara mesti bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak asasi serta kebebasan manusia serta membebaskan diri dari diskriminasi ras serta saling bertoleransi antarumat beragama.
  • Negara-negara mesti mengadakan kerja sama dalam bisertag ekonomi, sosial, kultural, teknik, serta perdagangan.
  • Negara-negara anggota PBB memiliki kewajiban untuk mengambil bagian serta tindakan untuk bekerja sama dalam organisasi PBB berdasarkan piagam PBB.


5. Persamaan hak serta penentuan nasib sendiri.

Asas tersebut menegaskan bahwa tiap-tiap bangsa memiliki hak untuk secara bebas menentukan nasibnya, tanpa asertaya campur tangan dari pihak lain. Setiap negara berkewajiban untuk menyebarluaskan prinsip itu melalui kerja sama atau tindakan sendiri. Tujuan penerapan asas-asas itu yaitu antara lain.

  • Mempromosikan hubungan persahabatan serta kerja sama antarnegara.
  • Mengakhiri kolonialisme dengan cepat.


6. Persamaan kedaulatan dari negara.

Asas tersebut menandaskan bahwa setiap negara memiliki persamaan kedaulatan. Setiap negara memiliki hak, kewajiban, serta kedudukan yang sama dalam komunitas internasional, tanpa membedakan keadaan ekonomi, sosial, politik, serta sejarah. Secara umum, perdamaan kedaulatan itu meliputi aspek-aspek berikut.

  • Setiap negara memiliki persamaan yudisial.
  • Setiap negara memiliki hak penuh terhadap kedaulatan.
  • Setiap negara mesti menghormati kepribadian bangsa lain.
  • Integritas teritorial serta kemerdekaan politik suatu negara merupakan hal yang tidak dapat diganggu gugat.
  • Setiap negara memiliki kebebasan untuk memilih serta membangun sistem politik, sosial, ekonomi, serta sejarah bangsanya.
  • Setiap negara memiliki kewajiban untuk mematuhi kewajiban internasional serta hidup damai dengan negara lain.

7. Setiap negara mesti dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban.

Asas tersebut menegaskan, bahwa setiap negara mesti dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban negara itu sesuai dengan piagam PBB. Pemenuhan kewajiban itu dilaksanakan berdasarkan perjanjian internasional berdasarkan prinsip-prinsip pengakuan umum serta ketentuan hukum internasional.

BACA JUGA: Isi Hukum Internasional

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel PPKN di atas tentang Asas Hukum Internasional, semoga dapat bermanfaat serta menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen apabila dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya apabila dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih..

Program Kasir Warung Kopi Borland C++ (Tugas akhir semester 1 BSI)

December 23, 2016 Add Comment
Selamat datang teman-teman Anak Kuliah, sekarang ini Anak Kuliah mau bagiin script lagi, mengenai Program Kasir Warung Kopi (WARKOP)  jangkrikk boss..
sehubungan juga karena merupakan tugas akhir semester dari Ibu dosen MatKul permograman.
Semoga bermanfaat yeah guys.

Script ini merupakan pengabungan dari :

  • Struct
  • If
  • Array
  • dll


#include <stdio.h>
#include <iostream.h>
#include <conio.h>
#include <iomanip.h>

menu()
{
cout<<"\n|                       MENU PESANAN                          |";
cout<<"\n =============================================================;";
cout<<"\n|1. Makanan                      2. Minuman                   |";
cout<<"\n|                                                             |";
cout<<"\n| a. Nasi Goreng  = Rp. 12.000,-  a. Tehbotol   = Rp.  5.000,-|";
cout<<"\n| b. Nasi Uduk    = Rp.  9.000,-  b. Teh Pucuk  = Rp.  4.000,-|";
cout<<"\n| c. Nasi Kucing  = Rp.  8.000,-  c. Susu Jahe  = Rp.  4.000,-|";
cout<<"\n| d. Mie Rebus    = Rp.  8.000,-  d. Kopi Jahe  = Rp.  3.000,-|";
cout<<"\n| e. Mie Goreng   = Rp.  9.000,-  e. Kopi+Susu  = Rp.  5.000,-|";
cout<<"\n| f. Mie Ayam     = Rp. 13.000,-  f. Tea Jus    = Rp.  FREE ,-|";
cout<<"\n =============================================================";
}

void main()
{
char Nama[20], Home;
struct
{
char  Kode[100], Tipe[100];
long Banyak, Jumlah, Harga;
}Warkop[100];
long   i, x, Total, Bayar, Kembali;
awal:
clrscr();
cout<<"\nMasukan Nama Anda : ";gets(Nama);
clrscr();

menu();
cout<<"\n\nBerapa Jenis Pesanan : ";cin>>x;

for (i=1;i<=x;i++)
{
clrscr();
menu();
cout<<"\nPesanan - : "<<i;
cout<<"\n ex. Kode Nasi Goreng --> 1a";
cout<<"\n\nKode Menu : ";cin>>Warkop[i].Kode;
cout<<"\nBerapa Banyak yang dipesan : ";cin>>Warkop[i].Banyak;
}

for (i=1;i<=x;i++)
{
if (strcmpi(Warkop[i].Kode, "1a")==0)
{
strcpy(Warkop[i].Tipe, "Nasi Goreng");
Warkop[i].Harga=12000;
}
else if (strcmpi(Warkop[i].Kode, "1b")==0)
{
strcpy(Warkop[i].Tipe, "Nasi Uduk");
Warkop[i].Harga=9000;
}
else if (strcmpi(Warkop[i].Kode, "1c")==0)
{
strcpy(Warkop[i].Tipe, "Nasi Kucing");
Warkop[i].Harga=8000;
}
else if (strcmpi(Warkop[i].Kode, "1d")==0)
{
strcpy(Warkop[i].Tipe, "Mie Rebus");
Warkop[i].Harga=8000;
}
else if (strcmpi(Warkop[i].Kode, "1e")==0)
{
strcpy(Warkop[i].Tipe, "Mie Goreng");
Warkop[i].Harga=9000;
}
else if (strcmpi(Warkop[i].Kode, "1f")==0)
{
strcpy(Warkop[i].Tipe, "Mie Ayam");
Warkop[i].Harga=13000;
}
else if (strcmpi(Warkop[i].Kode, "2a")==0)
{
strcpy(Warkop[i].Tipe, "Tehbotol");
Warkop[i].Harga=5000;
}
else if (strcmpi(Warkop[i].Kode, "2b")==0)
{
strcpy(Warkop[i].Tipe, "Teh Pucuk");
Warkop[i].Harga=4000;
}
else if (strcmpi(Warkop[i].Kode, "2c")==0)
{
strcpy(Warkop[i].Tipe, "Susu Jahe");
Warkop[i].Harga=4000;
}
else if (strcmpi(Warkop[i].Kode, "2d")==0)
{
strcpy(Warkop[i].Tipe, "Kopi Jahe");
Warkop[i].Harga=3000;
}
else if (strcmpi(Warkop[i].Kode, "2e")==0)
{
strcpy(Warkop[i].Tipe, "Kopi+Susu");
Warkop[i].Harga=5000;
}
else if (strcmpi(Warkop[i].Kode, "2f")==0)
{
strcpy(Warkop[i].Tipe, "Tea Jus   ");
Warkop[i].Harga=0;
}
}
clrscr();
cout<<"\nNama Pemesan : "<<Nama;
cout<<"\nNo.\tPesanan\t\tBanyak\t\tHarga\t\tJumlah"<<endl;
for (i=1;i<=x;i++)
{
Warkop[i].Jumlah=Warkop[i].Banyak*Warkop[i].Harga;
cout<<i<<"\t"<<Warkop[i].Tipe<<"\t"<<Warkop[i].Banyak<<"\t\t"<<Warkop[i].Harga<<"\t\t"<<Warkop[i].Jumlah<<endl;
}
Total=0;
for(i=1;i<=x;i++)
{
Total=Total+Warkop[i].Jumlah;
}
cout<<"\n\t\t\t\t\tTotal Harga : "<<Total;
cout<<"\n\t\t\t\t\tPembayaran : ";cin>>Bayar;
Kembali=Bayar-Total;
cout<<"\n\t\t\t\t\tKembali : "<<Kembali;

cout<<"\nTuku maning Coy ? : [Y/N] ";
Home=getche();
if (Home=='Y'||Home=='y')
goto awal;
getch();
}

Berikut tampilan dari input serta output script di atas :