Fakta Menarik Tentang Matahari

September 29, 2016 Add Comment
Fakta-fakta Matahari | Matahari adalah objek luar angkasa yang dapat kita lihat secara jelas dengan mata secara langsung. Matahari terletak di "jantung" sistem tata surya kita dan merupakan objek terbesar di sistem tata surya. Matahari memiliki 99,8% massa di sistem tata surya kita dan memiliki diameter 109 kali lebih besar dari pada diameter bumi. Jika Matahari adalah objek yang kosong, Matahari dapat menampung kurang lebih sekitar satu juta Bumi di dalamnya.

Matahari, Fakta Menarik Matahari, Fakta-fakta tentang Matahari.
Fakta Menarik Tentang Matahari | http://www.mata-pelajaran.xyz

Temperatur permukaan matahari jika diukur kira-kira 10.000 derajat Fahrenheit (atau sekitar 5.500 derajat Celcious). Sedangkan, temperatur di dalam inti matahari bisa mencapai lebih dari 27 juta derajat Fahrenheit (atau sekitar 15 juta derajat Celcius). Jika diasumsikan, Kita mesti meledakan sekitar 100 miliar ton dinamit setiap detik untuk menyamai energi yang diproduksi oleh Matahari, menurut NASA. 

Matahari merupakan salah satu dari lebih 100 miliar bintang yang terdapat di galaksi Bima Sakti (Milky Way Galaxy). Matahari mengorbit sekitar 25.000 tahun cahaya dari inti galaksi, dengan menyelesaikan satu kali revolusi setiap 250 juta tahun sekali. Matahari merupakan bintang yang masih muda, yang merupakan sebuah generasi dari bintang-bintang yang dikenal dengan sebutan "Population I", yang kaya akan unsur-unsur yang lebih berat dari pada helium. Generasi bintang yang lebih tua disebut "Population II", dan generasi bintang paling muda disebut "Population III" yang mungkin sudah ada, walaupun belum ada bintang yang diidentifikasi.

Matahari terlahir sekitar 4.6 miliar tahun yang lalu. Banyak ilmuan berpendapat bahwa matahari dan anggota tata surya yang lain terbentuk dari awan gas besar yang berotasi dengan debu yang dinamakan "solar nebula". Ketika nebula tersebut jatuh karena garvitasinya, nebula tersebut berputar dengan cepat hingga berbentuk rata. Sebagian besar dari materi nebula tersebut diterik ke tengah dan terbentuklah matahari.

Matahari memiliki bahan bakar nuklir yang bisa bertahan hingga 5 miliar tahun. Setelah itu, setelah bahan bakan tersebut habis, matahari akan berkembang dan menarik semua objek disekitarnya (planet di tata surya termasuk bumi) dan berubah menjadi matahari besar yang berwarna merah. Setelah itu, akan meledakan lapisan luarnya hingga hanya menyisakan intinya saja yang kemudian runtuh menjadi bintang kecil berwarna putih. Perlahan, matahari kecil berwarna putih tersebut redup dan memasuki tahap akhir yaitu menjadi hitam.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Geografi di atas tentang Fakta Tentang Matahari, semoga bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih...

5 Fakta Mengejutkan Sistem Tata Surya Kita

September 28, 2016 Add Comment
Sistem Tata Surya | Bumi dimana kita hidup terletak di deretan planet-planet yang secara periodik mengilingi matahari dalam sistem tata surya. Pusat dari sistem tata surya kita adalah mathari. Sistem tata surya kita sangat luas. Ada banyak fakta-fakta mengejutkan tentangnya. Nah, Taman Siswa pada kesemptan kali ini akan menghadirkan 5 fakta mengejutkan tentang sistem tata surya kita, antara lain sebagai berikut:

Sistem Tata Surya, Fakta Menarik Sistem Tata Surya.
5 Fakta Mengejutkan Sistem Tata Surya Kita | http://www.mata-pelajaran.xyz

  1. Merkurius bukanlah planet terpanas di sistem tata surya. Sebagian besar orang percaya bahwa Merkurisu lah planet terpanas di tata surya. Asumsi tersebut lahir karena Merkurius lah planet yang paling dekat dengan Matahari. Namun faktanya bukan. Planet terpanas yang terdapat di sistem tata surya kita adalah Planet Venus. Loh kok bisa? Venus yang jaraknya lebih jauh dari Mathari dibanding Merkurisu adalah planet terpanas di sistem tata surya kita. Itu dikarenakan Venus memiliki atmosfer yang sangat tebal yang memungkinkan panas matahari untuk tidak keluar dari Venus. Ketebalan atmosfer di Venus mencapai 100 kali lebih tebal dibanding dengan di Bumi. Sedangkan Planet Merkurius tidak memiliki atmosfer sama sekali. Sehingga panas yang di dapat dari matahari akan kembali menguap keluar. Panas di Venus bisa mencapai 875 F. sedangkan di Merkurius hanya 800 F.

  2. Ukuran Pluto lebih kecil daripada ukuran Amerika Serikat. Luas Amerika Serikat sekitar 2.900 mil, sedangkan luas Pluto hanya 1.400 mil saja, kurang dari setengah lebar AS. Karena ukuranya yang sangat kecil itu lah, beberapa tahun yang lalu status Pluto dicabut dari jajaran planet di sistem tata surya kita. Pluto sekarang hanya menyadang planet kerdil saja.

  3. Ujung sistem tata surya kita lebih jauh 1000 kali dari jarak Pluto. Kamu mingkin masih berpikir bahwa ujung sistem tata surya kita berakhir di Pluto. Namun faktanya, ujung sistem tata surya kita lebih jauh dari pada itu. Para ahli telah mengidentifikasi berbagai objek yang mengorbit matahari yang jaraknya lebih jauh dari Pluto. Objek tersebut adalah "Trans-Neptunian Objects" (TNOs) atau yang disebut juga "Kuiper Belts Objects" (KBOs).

  4. Hampir semua yang terdapat di Bumi adalah unsur langka. Unsur-unsur yang terdapat di bumi terdiri dari besi, oksigen, silikon, magnesium, slufur, nikel, kalsium, sodium, dan alumunium. Unsur-unsur tersebut tidak terdapat di planet-planet lain selain di bumi.

  5. Terdapat batuan Mars di Bumi. Analisis kimia dari meteroit-meteroit yang ditemukan di Antartika, Gurun Sahara, dan di beberapa wilayah lain menunjukan bahwa itu berasal dari Mars. Meteorit ini mungkin telah mengecam jauh dari Mars karena Meteoroid besar atau dampak asteroid di Mars, atau oleh letusan gunung berapi besar, dan kemudian bertabrakan dengan Bumi.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Geografi di atas tentang Fakta Mengejutkan Tata Surya Kita, semoga bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih..

Dampak Kerusakan Flora Fauna bagi Kehidupan

September 27, 2016 Add Comment
Dampak Kerusakan Flora Fauna | Kini beberapa flora dan fauna telah hilang dari habitatnya. Gajah jawa, harimau jawa dan bali, kini tinggal dongeng belaka. Suatu saat binatang yang saat ini bisa kita lihat, boleh jadi juga tinggal cerita buat anak cucu kita. Beberapa hutan telah habis dibabat berubah menjadi lahan-lahan kritis yang kelak terhanyut dan mendangkalkan sungaisungai. Karena sudah begitu dangkal, sungai tidak lagi mampu menampung air dan meluaplah banjir menerjang segala yang ada di sekitarnya termasuk manusia. Betapa tragisnya. Berikut ini dampak yang akan terjadi jika flora dan fauna mengalami kerusakan.

Lingkungan Hidup, Flora Fauna, Kerusakan Flora Fauna, Dampak Kerusakan Flora Fauna.
Dampak Kerusakan Flora Fauna bagi Kehidupan | http://www.mata-pelajaran.xyz

1. Ekosistem Tidak Seimbang

Dalam ekosistem terdapat predator (pemangsa) dan yang dimangsa. Jika salah satu dihilangkan, ekosistem menjadi tidak seimbang dan akibatnya sangat merugikan kehidupan. Para ahli pernah mengadakan percobaan dengan membuang spesies predator, yaitu bintang laut jenis pisaster dari sebuah kawasan di pantai Amerika Utara. Di pantai itu terdapat 15 spesies yang hidup. Dalam tempo tiga bulan, udang mirip remis (bernacle) yang merupakan makanan bintang laut berkembang dengan pesat hingga menutupi tiga perempat kawasan itu. Setelah satu tahun, beberapa spesies mulai menghilang hingga tinggal delapan spesies. Dengan hilangnya bintang laut, bernacle mengambil alih permukaan karang sehingga ganggang tidak bisa tumbuh.

2. Kelangkaan Sumber Daya

Flora dan fauna merupakan sumber daya yang dapat dimanfaatkan oleh manusia, contohnya hutan. Hutan menghasilkan berbagai macam hasil hutan yang sangat penting bagi manusia. Mulai dari kayu, daun, bahkan getahnya berguna bagi manusia. Hutan juga mampu menyimpan air yang merupakan kebutuhan vital bagi kehidupan. Jika hutan itu rusak, hilanglah sumber daya yang dihasilkannya. Lebih fatal lagi, persediaan air akan berkurang sehingga air menjadi barang langka.

3. Menurunnya Kualitas Kesehatan

Beberapa flora dan fauna merupakan sumber makanan bagi manusia. Bahkan beberapa di antaranya diusahakan manusia dengan sengaja dalam bentuk budi daya. Beberapa zat polutan dan pestisida dapat tersimpan dalam tubuh flora dan fauna itu. Jika flora dan fauna itu dikonsumsi manusia, zat-zat tersebut akan berpindah ke dalam tubuh manusia.

Indikasi dari rusaknya fauna telah terbukti dengan munculnya penyakit yang disebabkan oleh binatang piaraan. Penyakit seperti anthrax (sapi gila), flu burung, dan pes adalah bukti rusaknya fauna. Beberapa fauna juga tidak layak untuk dimakan misalnya kerang yang hidup di perairan yang tercemar. Dari hasil penelitian, kerang menyerap zat logam berat dan menyimpan dalam tubuhnya sehingga sangat berbahaya jika dikonsumsi.

4. Tragedi Lingkungan karena Kerusakan Hutan

Bencana alam yang terjadi akibat kerusakan flora dan fauna sangat sering terjadi. Banjir dan tanah longsor merupakan fenomena yang amat sering kita dengar serta saksikan jika musim hujan tiba. Ini tidak lepas dari akibat kerusakan hutan. Hutan yang telah rusak tidak mampu lagi menahan air hujan sehingga air menghanyutkan tanah. Terjadilah banjir dan tanah longsor. Inilah contoh tragedi lingkungan.

5. Hilangnya Kesuburan Tanah

Unsur utama kesuburan tanah adalah nitrogen (N). Unsur ini terkandung dalam DNA makhluk hidup. Sebagian besar nitrogen yang penting itu, dihasilkan oleh flora dan fauna. Flora seperti kacang polong, buncis, dan kedelai mendorong penguraian nitrogen di dalam tanah. Suatu zat kimia dalam akar tumbuhan tersebut telah memacu pembiakan bakteri rhizobium yang dapat memproduksi nitrogen. Bakteri ini akan membentuk bintil-bintil akar yang menyediakan nitrat bagi tanaman. Beberapa jenis flora lain juga dapat menghasilkan nitrat dengan cara berbeda. Jika flora mengalami kerusakan, pembentukan nitrat akan terganggu sehingga tanah kehilangan produktivitasnya.

6. Putusnya Daur Kehidupan

Inilah dampak yang mengerikan jika flora dan fauna mengalami kerusakan. Semua bentuk kehidupan di Bumi tersusun dari unsur karbon. Karbon ini terus bergerak pada berbagai bagian biosfer dalam bentuk senyawa kimia. Karbon ada dalam tubuh organisme, dalam air, udara, dan di dalam Bumi itu sendiri. Karbon yang ada di atmosfer jika bersenyawa dengan oksigen akan membentuk karbon dioksida (CO2). Senyawa ini diserap tumbuhan dalam proses fotosintesis. Dalam tumbuhan, karbon diubah menjadi karbohidrat. Senyawa ini dibutuhkan manusia dan hewan sebagai sumber energi.

Dalam tubuh manusia dan hewan, karbon berbentuk senyawa kalsium karbonat yang terdapat dalam tulang. Jika manusia dan hewan mati, jasadnya akan diuraikan oleh bakteri serta dilepaskan ke udara dalam bentuk CO2. Terulanglah daur karbon melalui tumbuhan. Jika flora dan fauna yang merupakan komponen dalam daur ini mengalami kerusakan, daur karbon akan terputus. Sudah pasti kehidupan akan terganggu.

Itulah dampak yang akan terjadi jika flora dan fauna mengalami kerusakan. Sekarang, kamu tahu betapa pentingnya flora dan fauna itu. Karena itulah, menjaga kelestarian flora dan fauna bukan lagi suatu kewajiban tetapi kebutuhan. Kerusakan flora dan fauna pada akhirnya akan merugikan kita juga. Sudah saatnya sejak sekarang, kamu mulai memerhatikan lingkungan dengan kesadaran yang tinggi untuk menjaganya.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Geografi di atas tentang Dampak Kerusakan Flora Fauna bagi Kehidupan, semoga bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih...

Cabang Ilmu Geografi: Fisik, Manusia, & Teknik

September 26, 2016 Add Comment
Cabang-Cabang Ilmu Geografi | Berdasarkan bidang kajiannya, geografi terbagi atas tiga cabang ilmu, yaitu geografi fisik, geografi manusia, dan geografi teknik. Masing-masing bidang kajian geografi tersebut akan dijelaskan dengan singkat sebagai berikut.

A. Geografi Fisik

Geografi fisik mempelajari bentang lahan (landscape), yaitu bagian ruang dari permukaan bumi yang dibentuk oleh adanya interaksi dan inter dependensi bentuk lahan. Perhatian utama geografi fisik adalah lapisan hidup (life layer) dari lingkungan fisik, yaitu zona tipis dari daratan dan lautan yang di dalamnya terdapat sebagian besar fenomena kehidupan.

Adapun ilmu-ilmu yang menunjang geografi fisik adalah sebagai berikut.

1. Meteorologi dan Klimatologi
Meteorologi dan Klimatologi adalah ilmu yang mempelajari gejala cuaca dan iklim di atmosfer.

2. Oseanografi
Oseanografi adalah ilmu pengetahuan dan studi eksplorasi mengenai lautan serta semua aspek yang terdapat di dalamnya. Aspek-aspek tersebut, seperti sedimen, batuan yang membentuk dasar laut, interaksi antara laut dan atmosfer, pergerakan air laut, serta tenaga yang menyebabkan adanya gerakan tersebut baik tenaga yang berasal dari dalam maupun dari luar.

3. Hidrologi dan Hidrografi
Hidrologi mempelajari gerakan dan distribusi air di bumi. Adapun Hidrografi adalah suatu cabang ilmu geografi fisik yang berhubungan dengan penelitian dan pemetaan air di permukaan bumi.

4. Geologi dan Geomorfologi
Geologi menjelaskan bagaimana bumi terbentuk dan bagaimana bumi berubah dari waktu ke waktu. Adapun Geomorfologi mempelajari bentuk permukaan lahan dan sejarah pembentukannya.

5. Ilmu Tanah dan Geografi Tanah
Ilmu Tanah adalah ilmu yang mempelajari seluk-beluk atau sifat-sifat tanah. Adapun Geografi Tanah adalah ilmu yang mempelajari tentang tanah, seperti sifat, genesis, penyebaran, dan penerapannya terhadap kehidupan manusia.

6. Biologi dan Biogeografi
Biologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari dunia tumbuhan dan hewan. Adapun Biogeografi adalah ilmu yang mempelajari penyebaran organisme dalam ruang dan waktu, serta faktor-faktor yang mempengaruhi, membatasi, atau menentukan pola penyebaran jarak.

Geografi, Cabang Ilmu Geografi, Geografi Fisik, Geografi Manusia, Geografi Teknik.
Cabang Ilmu Geografi: Fisik, Manusia, & Teknik | http://www.mata-pelajaran.xyz

B. Geografi Manusia

Geografi manusia mempelajari manusia dalam ruang termasuk di dalamnya jumlah penduduk, penyebaran penduduk, dinamika penduduk, aktivitas ekonomi, politik, sosial, dan budayanya. Cabang geografi manusia, di antaranya sebagai berikut.

1. Ilmu Ekonomi dan Geografi Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran, gejala-gejalanya, dan hubungan timbal balik dari usaha tersebut. Adapun Geografi Ekonomi membahas bagai mana usaha manusia mengeksploitasi sumber daya alam, menghasil kan barang dagangan, pola lokasi, dan persebaran dari suatu kegiatan industri.

2. Ilmu Politik dan Geografi Politik
Politik adalah kegiatan pada suatu negara yang berhubungan dengan proses menentukan tujuan-tujuan yang telah dipilih suatu negara dalam rangka menggapai tujuan yang akan dicapai oleh negara tersebut. Adapun Geografi politik mempelajari unit-unit politik, wilayah , perbatasan, serta ibu kota suatu region dengan unsur-unsur kekuatan nasional dan politik internasional.

3. Demografi dan Geografi Penduduk
Demografi adalah ilmu yang mempelajari keadaan dan dinamika perubahan-perubahan penduduk. Adapun Geografi Penduduk adalah cabang disiplin ilmu geografi yang mengemukakan variasi-variasi kualitas ruang dalam demografi dan nondemografi dari penduduk. Selain itu, Geografi Penduduk mempelajari konsekuensi-konsekuensi sosial dan ekonomi yang berasal dari rangkaian interaksi dengan suatu rangkaian khusus dari kondisi-kondisi yang terdapat di dalamnya diberikan oleh unit atau suatu daerah.

C. Geografi Teknik

Geografi Teknik mempelajari cara-cara memvisualisasikan dan menganalisis data dan informasi geografis dalam bentuk peta, diagram, foto udara, dan citra hasil penginderaan jauh. Cabang ilmu Geografi Teknik yaitu sebagai berikut.

1. Kartografi
Kartografi adalah ilmu dan seni membuat peta. Peta dibuat dengan menggunakan hasil-hasil pengukuran dan pengumpulan data dari berbagai unsur dipermukaan bumi yang telah dilakukan oleh surveyor, geograf, dan kartograf.

2. Penginderaan Jauh
Penginderaan jauh adalah ilmu dan seni yang menghasilkan informasi mengenai objek, daerah, atau gejala. Dilakukan dengan menganalisis data yang diperoleh menggunakan alat. Tanpa adanya kontak langsung terhadap objek, daerah, atau gejala yang dikaji.

3. Sistem Informasi Geografis
Sistem informasi geografis adalah sistem informasi berbasis komputer dimana dapat menyimpan, mengelola, memproses, menganalisis data geografis maupun non-geografis, serta menyediakan informasi dan grafis secara terpadu.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Geografi di atas tentang Cabang Ilmu Geografi, semoga bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih...

Aspek Aspek Geografi: Lokasi, Jarak, Aksesibilitas, & Aglomerasi

September 25, 2016 Add Comment
Aspek Aspek Geografi | Geografi merupakan ilmu yang bermanfaat sepanjang hayat dan berguna bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Bidang kajian aspek geografi meliputi hubungan kausal dan spasial kehidupan manusia di lingkungan yang terintegrasi baik secara fisik, sosial, maupun budaya.

Analisis keruangan bagi seorang ahli geografi merupakan hal pokok yang harus dipahami karena mengkaji berbagai aspek, baik secara fisik, sosial, lokasi, maupun aktivitas manusia. Variabel ini berbeda dari suatu tempat dengan tempat yang lainnya. Faktor yang memengaruhi pola distribusi keruangan atau persebaran unsur, biasanya terkait dengan banyak faktor. Contoh keterkaitan antara lereng dengan erosi, jenis tanah dan vegetasi. Aspek fisik dengan aspek sosial, misalnya, antara bentuk lahan dengan permukiman atau bentuk lahan dengan transportasi. Contoh lain adalah keterkaitan antara sesama aspek sosial, misalnya, jarak rumah dari jalan dengan kepadatan rumah atau dengan nilai tanah.

Geografi, Pendekatan Geografi, Aspek-aspek Geografi, Aspek Lokasi, Aspek Jarak, Aspek Aksesibilitas, Aspek Aglomerasi.
Aspek Aspek Geografi | http://www.mata-pelajaran.xyz


1. Aspek Lokasi

Konsep lokasi merupakan jawaban dari pertanyaan “di mana” (where). Aspek lokasi dibedakan atas lokasi absolut dan lokasi relatif.
  • Lokasi absolut menunjukkan letak suatu titik secara tetap terhadap sistem grid (jaring) atau sistem koordinat. Untuk letak suatu titik secara absolut di permukaan bumi ditentukan oleh garis bujur (meridian) dan garis lintang (paralel). Lokasi absolut disebut juga letak astronomis. Letak absolut suatu titik bersifat tetap, walaupun kondisi dan situasi sekitar titik tersebut mengalami perubahan karena faktor politik.
  • Lokasi relatif. Lokasi ini dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan situasi sekitar lokasi tersebut. Contoh: hulu Sungai Kapuas, mungkin tidak terlalu penting bagi sebagian besar orang. Akan tetapi, pada saat ditemukan emas atau minyak bumi, lokasi tersebut akan menjadi sangat penting dan bernilai ekonomi tinggi.


Lokasi relatif berkaitan dengan kondisi dan situasi sekitarnya dapat memberikan keuntungan, tetapi juga dapat memberikan kerugian. Lokasi tanah yang berada di jalur ekonomi, harganya dapat sangat mahal. Namun, juga menjadi lokasi yang kurang diminati untuk tempat tinggal bagi golongan tertentu. Hal ini karena faktor kebisingan dan polusi yang dihasilkan kendaraan bermotor. Lokasi atau letak relatif sering juga disebut letak geografis.

2. Aspek Jarak

Aspek jarak memiliki peran yang penting dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pertahanan. Jarak merupakan faktor pembatas yang bersifat alami. Konsep jarak bersifat relatif karena adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan transportasi. Jarak dapat dinyatakan dengan jarak lurus antara dua titik pada peta dengan mencermati skala peta, jarak tempuh (dikaitkan dengan waktu perjalanan yang dibutuhkan atau dengan sistem satuan, biaya angkutan).

Jarak antara dua kota yang awalnya ditempuh dalam beberapa hari dengan berjalan kaki, hanya ditempuh dalam beberapa jam dengan pesawat udara. Aspek jarak menjadi faktor pembatas antara dua titik, sejalan dengan kemajuan teknologi sarana angkutan dan teknologi komunikasi. Dengan kemajuan teknologi komunikasi, siaran langsung pertandingan sepak bola dapat dipertontonkan ke seluruh dunia berupa siaran langsung. Dengan kemajuan teknologi komunikasi juga, kita dapat berkomunikasi dengan mitra kerja atau keluarga yang tinggal di belahan bumi yang lain.

Sektor perekonomian dipengaruhi konsep jarak, karena semakin jauh jarak suatu tempat, biaya angkutan yang harus dikeluarkan semakin besar dan harga menjadi lebih mahal. Nilai sewa tanah akan semakin rendah jika jaraknya jauh dari pusat kegiatan, demikian juga sebaliknya.

3. Aspek Aksesibilitas

Aksesibilitas (keterjangkauan) tidak selalu berkaitan dengan faktor jarak. Konsep ini lebih berkaitan dengan kemudahan untuk menjangkau suatu lokasi. Wilayah dengan tingkat askesibilitas tinggi atau mudah dijangkau, cenderung lebih cepat berkembang. Namun, jika kondisi topografi bergunung-gunung, rawan bencana, jauh di pedalaman, dan sulit sarana, tentu sukar untuk dijangkau.

Keterjangkauan umumnya berubah sejalan dengan perkembangan perekonomian dan kemajuan teknologi, sebaliknya tempat-tempat yang keterjangkauannya sangat rendah, akan sukar mencapai kemajuan dan mengembangkan perekonomiannya. Keterjangkauan di Pulau Jawa berbeda dengan Pulau Kalimantan dan Papua karena kondisi reliefnya.

4. Aspek Aglomerasi

Penduduk mempunyai suatu gejala kecenderungan mengelompok pada suatu tempat tertentu yang dianggap paling menguntungkan. Masyarakat petani cenderung untuk mengelompok di wilayah dataran yang subur, sehingga membentuk permukiman. Masyarakat kota cenderung untuk hidup mengelompok dengan masyarakat yang memiliki strata sederajat. Akibatnya, akan muncul permukiman elite dan permukiman kumuh.

Aglomerasi (pemusatan) penduduk akan memudahkan penyediaan sarana pendidikan (sekolah), sarana kesehatan (puskesmas, rumah sakit), atau sarana ekonomi (pasar, pertokoan). Dengan adanya aglomerasi akan menimbulkan efisiensi yang tinggi dalam pemasaran atau pelayanan umum.

Salah satu keuntungan yang didapat dengan adanya aglomerasi penduduk yang padat ialah dimungkinkannya sistem ekonomi aglomerasi yang memanfaatkan jumlah penduduk yang besar sebagai daerah pemasaran atau pelayanan. Akan tetapi, hanya meliputi wilayah yang sempit. Ini berarti memungkinkan efisiensi yang tinggi dalam produksi pengangkutan barang maupun pemasangan atau pengadaan sarana-sarana untuk pelayanan umum.

5. Aspek Fisik

Bentuk muka bumi beragam menunjukkan aspek fisik yang memengaruhi kehidupan penduduk baik bentuk permukiman, mata pencaharian, dan sebagainya. Muka bumi yang memiliki kemiringan lereng lebih dari 40%, rawan terhadap proses pengikisan. Adapun muka bumi yang memiliki lereng dengan kemiringan kurang dari 2%, rawan terhadap proses erosi berpengaruh pada pengendapan dan sedimentasi di daerah lainnya.

Suatu daerah yang mengalami proses pengangkatan akan menjadi lebih tinggi daripada daerah sekitarnya. Sebaliknya, daerah yang mengalami proses penurunan, akan menjadi daerah yang lebih rendah daripada daerah sekitarnya.

Aspek fisik juga memengaruhi pada banyak tidaknya penduduk tinggal di daerah tersebut. Daerah yang subur tentu diminati banyak orang, tetapi daerah gurun pasir kurang diminati karena sulitnya sumber air ditemukan di daerah tersebut.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Geografi di atas tentang Aspek-Aspek Geografi, semoga bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih...

Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

September 21, 2016 Add Comment
Perjanjian Internasional ~ Ada beberapa tahapan atau langkah dalam pembuatan perjanjian internasional. Tahapan pembuatan perjanjian internasional secara universal didasarkan pada ketentuan dalam Konvensi Wina 1969. Prosedur pembuatan perjanjian internasional berdasarkan Konvensi Wina 1969 meliputi langkah-langkah berikut.

Perjanjian Internasional, Pembuatan Perjanjian Internasional, Tahap-tahap Perjanjian Internasional.
Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional| http://www.mata-pelajaran.xyz

A. Perundingan (Negotiation)

Dalam hubungan internasional mutlak diperlukan upaya pembicaraan dan pemecahan berbagai persoalan yang timbul antara negara yang satu dengan negara lainnya. Hal ini mendorong negaranegara tersebut untuk mengadakan perundingan yang pada akhirnya melahirkan suatu treaty (kesepakatan). Tujuan diadakannya perundingan tersebut untuk bertukar pandangan tentang berbagai masalah, seperti masalah politik, ekonomi, penyelesaian sengketa atau pendirian lembaga-lembaga internasional, seperti PBB, ILO, dan WTO.

Setelah para pihak bersepakat untuk mengadakan perundingan, tiap-tiap negara menunjuk organ-organ yang berkompeten untuk menghadiri perundingan. Dalam konstitusi suatu negara maupun dalam Konvensi Wina 1969, kepala negaralah yang bertanggung jawab tentang terselenggaranya perundingan itu. Akan tetapi, dalam praktik diplomatik jarang sekali kepala negara ikut dalam perundingan dan hanya diwakili oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.

Apabila perundingan tidak dilakukan oleh kepala negara, dapat dihadiri oleh menteri luar negeri, atau wakil diplomatiknya, atau wakil-wakil yang ditunjuk dan diberi surat kuasa penuh (full power letter) untuk mengadakan perundingan dan menandatangani atau menyetujui teks perjanjian dalam konferensi. Hal ini ditegaskan dalam Konvensi Wina 1969 pasal 7 ayat (1) dan (2).

B. Penandatanganan (Signature)

Setelah berakhirnya perundingan, pada teks perjanjian yang telah disetujui oleh wakil-wakil berkuasa penuh dibubuhkan tanda tangan atau mereka menandatangani protokol tersendiri sebagai prosedur penandatanganan. Protokol adalah persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi. Akibat dari penandatanganan suatu perjanjian tergantung pada ada tidaknya persyaratan ratifikasi perjanjian tersebut. Apabila perjanjian atau traktat harus diratifikasi, penandatanganan hanya berarti utusan-utusan telah menyetujui teks perjanjian dan bersedia menerimanya serta akan meneruskan kepada pemerintah yang berhak untuk menerima atau menolak traktat tersebut. Jadi, mengikatnya perjanjian dinilai mengikat setelah diratifikasi oleh pihak yang berwenang.

Dalam perjanjian bilateral penandatanganan dilakukan oleh kedua wakil negara yang telah melakukan perundingan sehingga penerimaan hasil perundingan secara bulat-bulat penuh, mutlak sangat diperlukan oleh kedua belah pihak. Sebaliknya, dalam perjanjian multilateral penandatanganan naskah hasil perundingan dapat dilakukan jika disetujui 2/3 dari semua peserta yang hadir dalam perundingan, kecuali jika ditentukan lain.

C. Pengesahan (Ratifikasi)

Sesudah penandatanganan oleh wakil berkuasa penuh, para delegasi meneruskan naskah perjanjian tersebut kepada pemerintahnya untuk meminta persetujuan. Oleh karena itu, dibutuhkan penegasan oleh pemerintah yang bersangkutan setelah mereka mempelajari dan setelah diajukan kepada parlemen bilamana perlu. Penegasan tersebut dinamakan dengan ratifikasi atau pengesahan, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian bahwa perjanjian itu akan mengikat tanpa harus diratifikasi terlebih dahulu. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa ratifikasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada negara-negara peserta guna mengadakan peninjauan serta pengamatan secara saksama terhadap isi perjanjian. Dengan demikian, negara dapat mengambil keputusan untuk mengikatkan diri atau tidak terhadap perjanjian tersebut.

Dalam pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional ketika suatu negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Oleh karena itu, ratifikasi tidak berlaku surut, tetapi baru mengikat sejak tanggal penandatanganan ratifikasi. Ratifikasi biasanya dibuat oleh kepala negara yang berkepentingan kemudian diteruskan dengan pertukaran nota ratifikasi di antara negara-negara peserta perjanjian.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Kewarganegaraan di atas tentang Tahap-tahapan Perjanjian Internasional bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online teman-teman semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih.. 

Sejarah Penegakan HAM di Indonesia

September 19, 2016 Add Comment
Hak Asasi Manusia (HAM) ~ Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antar umat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.

Hak Asasi Manusia, HAM, Sejarah Hak Asasi Manusia, Pengakan Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Sejarah Penegakan HAM di Indonesia | http://www.mata-pelajaran.xyz

A. Pada masa prakemerdekaan

Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan (Mulya Lubis, 1993 : 52-54).

B. Pada masa kemerdekaan

1. Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.

2. Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.

3. Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Kewarganegaraan di atas tentang Sejarah Penegakan HAM bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih.. 

Sarana Hubungan Internasional

September 16, 2016 Add Comment
Hubungan Internasional ~ Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional jika kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui baik secara de facto maupun de jure oleh negara lain. Selanjutnya, proses hubungan internasional baik yang bersifat bilateral maupun multilateral dipengaruhi potensi yang dimiliki oleh suatu negara. Potensi tersebut antara lain kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya manusia, dan letak geografis. Selain itu, dalam hubungan internasional diperlukan sarana-sarana yang mendukungnya. Sarana yang dimaksudkan adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan hubungan internasional. Sarana-sarana tersebut seperti berikut.

Hubungan Internasional, Sarana Hubungan Internasional, Perjanjian Internasional, Pelaksana Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri Negara yang Bersangkutan.
Sarana Hubungan Internasional | http://www.mata-pelajaran.xyz
 
1. Perjanjian Internasional


Pengertian perjanjian internasional menurut Konvensi Wina tahun 1969 adalah persetujuan yang digunakan oleh dua negara atau lebih untuk mengadakan hubungan antarmereka menurut ketentuan hukum internasional. Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional. Oleh karena itu, keberadaan perjanjian internasional dapat memberikan landasan bagi penyelenggaraan hubungan antarnegara di dunia.

2. Pelaksana Hubungan Internasional

Pelaksana hubungan internasional adalah perwakilan negara atau perwakilan pemerintah yang sering disebut perwakilan diplomatik, termasuk kepala negara/kepala pemerintahan dan menteri luar negeri. Lembaga internasional yang terdiri atas institusi kelompok negara yang biasa dikenal organisasi internasional juga dapat menjadi pelaksana hubungan internasional. Tanpa adanya pelaksana hubungan internasional, hubungan internasional tidak akan mungkin terjadi.

3. Politik Luar Negeri Negara yang Bersangkutan

Politik luar negeri merupakan pencerminan dari politik nasional dan kepentingan nasional suatu negara yang ditujukan ke luar negeri terkait dalam suatu sistem. Politik luar negeri ini menjadi landasan setiap negara untuk melakukan kerja sama dengan bangsa lain atau hubungan internasional. Dalam hubungan internasional, setiap negara harus menghormati prinsip politik luar negeri negara lain.

Politik luar negeri negara Indonesia adalah politik luar negeri yang bebas dan aktif. Bebas artinya bangsa Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasionalnya dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia, yang secara ideologis bertentangan dengan Indonesia. Aktif artinya negara Indonesia aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia, aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan ikut serta menciptakan keadilan sosial. Bagaimana dengan sifat politik luar negeri negara Indonesia? Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif antikolonialisme, mengabdi pada kepentingan nasional, dan demokratis. Selain itu, dalam mengadakan kerja sama dengan bangsa lain Indonesia juga mengembangkan prinsip-prinsip berikut.
  • Menjalankan politik damai, bersahabat dengan segala bangsa dengan saling menghargai, dan memperluas sendi-sendi hukum internasional.
  • Membantu pelaksanaan hubungan sosial internasional.
  • Menyokong kemerdekaan negara yang masih terjajah.
  • Tidak melakukan intervensi terhadap urusan pemerintah negara lain.

Sarana-sarana hubungan internasional yang lain menurut J. Frankel adalah diplomasi, propaganda, serta bidang-bidang aktivitas ekonomi, dan kekuatan militer. Diplomasi adalah seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain. Propaganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan masyarakat umum. Sarana ekonomi digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam keadaan damai atau perang. Kekuatan militer yang dapat dibanggakan oleh suatu negara dapat menambah kepercayaan diri suatu bangsa untuk berdiplomasi dengan negara lain.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Kewarganegaraan di atas tentang Sarana Hubungan Internasional, semoga bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih..

Pentingnya Hubungan Internasional

September 15, 2016 Add Comment
Hubungan Internasional ~ Sebuah negara atau bangsa dalam mengadakan dan melaksanakan sebuah kebijakan tentu ada hal-hal yang ingin dicapai. Begitu juga dengan sebuah negara yang melaksanakan kebijakan hubungan internasional. Ada beberapa faktor yang mendorong sebuah negara melakukan hubungan internasional. Beberapa faktor tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua sebagai berikut.

Pentingnya Hubungan Internasional, Hubungan Internasional, Faktor Hubungan Internasional.
Pentingnya Hubungan Internasional | http://www.mata-pelajaran.xyz

1. Faktor Internal
Faktor internal yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain. Selain itu, faktor internal juga mencakup hal-hal berikut.
  • Adanya kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri, baik yang bersifat ekonomis, politik, kultural, maupun keamanan.
  • Keinginan meningkatkan kesejahteraan nasional.
  • Keinginan untuk membuka hubungan politik dan memperoleh dukungan dari negara lain.

2. Faktor Eksternal
Faktor eksternal yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Selain itu, faktor eksternal juga mencakup hal-hal berikut.
  • Adanya perbedaan kemampuan dalam penguasaan ilmu pengetahuan di berbagai bidang.
  • Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan perbedaan pendapatan negara.
  • Tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan dunia yang tertib, aman, damai, dan merata.

Berdasarkan beberapa faktor pendorong tersebut, dapat kita ketahui arti penting hubungan internasional bagi negara-negara yang melaksanakannya dan bagi negara-negara di dunia pada umumnya. Beberapa di antaranya sebagai berikut.
  • Hubungan internasional dapat memperbaiki pertumbuhan bangsa dan negara.
  • Dengan melakukan hubungan internasional negara-negara yang bersangkutan dapat memenuhi kepentingan nasional yang tidak dapat dipenuhi oleh negara sendiri.
  • Membiasakan hubungan internasional dapat mewujudkan kehidupan dunia yang tertib, aman, damai, adil, dan merata.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hubungan internasional mempunyai dua sasaran penting yaitu untuk mewujudkan perdamaian dunia dan kekuatan nasional suatu negara. Bagaimanakah dengan arah hubungan internasional di negara Indonesia? Bagi bangsa Indonesia, hubungan internasional diarahkan untuk hal-hal berikut ini.
  • Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang demokratis.
  • Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur secara materiil ataupun spiritual.
  • Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia.
  • Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
  • Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar.
  • Meningkatkan perdamaian internasional.
  • Meningkatkan persaudaraan segala bangsa.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Kewarganegaraan di atas tentang Hubungan Internasional bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih..

Pengertian Perjanjian Internasional

September 14, 2016 Add Comment
Perjanjian Internasional ~ Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (1982: 41), menyatakan, bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu. Di sini yang dapat menjadi pihak dalam perjanjian internasional adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, termasuk lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.

Perjanjian Internasional, Pengertian Perjanjian Internasional.
Pengertian Perjanjian Internasional | http://www.mata-pelajaran.xyz

Dr. B. Schwarzenberger (dalam Mochtar Kusumaatdja, 1982: 42) merumuskan bahwa perjanjian internasional adalah sebagai suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Di sini yang dapat mengadakan perjanjian internasional adalah subjeksubjek hukum internasional, seperti negara, dan atau organisasi-organisasi internasional, takhta suci, palang merah internasional, dan lain-lain.

Menurut Konvensi Wina 1969, bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Di sini yang dapat mengadakan perjanjian internasional adalah hanya negara saja.

Dalam proses perjanjian internasional dikenal beberapa asas. Tujuan pembuatan asas-asas ini adalah untuk mengikat negara-negara yang melakukan perjanjian internasional. Adapun jika terjadi pelanggaran, maka negara yang melanggar harus bersedia menerima konsekuensinya. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Pacta sunt servada, bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
  2. Reciprositas, bahwa tindakan sesuatu negara terhadap negara lain itu dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
  3. Courtesy, artinya saling mengormati dan saling menjaga kehormatan negara.
  4. Kesamaan hak, bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan harus saling hormat-menghormati.

Menurut Pasal 38 Ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, dinyatakan, bahwa perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negaranegara yang bersangkutan. Berkenaan dengan pasal tersebut, maka setiap negara yang mengadakan suatu perjanjian harus menjunjung tinggi dan menaati ketentuanketentuan yang tercantum di dalamnya. Ini disebabkan salah satu asas yang dipakai dalam perjanjian internasional adalah asas pacta sunt servada, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Kewarganegaraan di atas tentang Pengertian Perjanjian Internasional, semoga bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih..

Pengertian Budaya Politik

September 12, 2016 Add Comment
Budaya Politik ~ Manusia selain sebagai makhluk individu juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Oleh karena itu, manusia selalu berinteraksi atau berhubungan dengan manusia lain dalam upaya mewujudkan kebutuhan hidupnya. Salah satu bentuk hubungan antarmanusia dalam masyarakat adalah hubungan yang bersifat politik.


Pengertian Budaya Politik, Pengertian Umum Budaya Politik.
Pengertian Budaya Politik | http://www.mata-pelajaran.xyz

Terjadinya hubungan antarmanusia yang bersifat politik mencerminkan adanya budaya politik dalam masyarakat. Budaya politik dalam kehidupan masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain akan berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan tipe-tipe budaya politik masyarakat setempat. Apa sebenarnya pengertian budaya politik itu?

Budaya berasal dari bahasa Sanskerta yaitu budhayah, bentuk jamak dari budhi yang artinya akal. Dengan demikian, budaya diartikan sebagai hal-hal yang berhubungan dengan akal atau budi. Budaya adalah segala yang dihasilkan oleh manusia berdasarkan kemampuan akalnya. Adapun politik berasal dari bahasa Yunani polis dan teta. Polis berarti kota atau negara kota, teta berarti urusan. Dengan demikian, politik berarti urusan negara (pemerintahan). Budaya politik adalah aspek politik dari sistem nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh suasana zaman saat itu dan tingkat pendidikan dari masyarakat itu sendiri.

Pengertian umum tentang budaya politik meliputi hal-hal berikut.
  1. Budaya politik adalah aspek politik dari nilai-nilai yang terdiri atas pengetahuan, adat istiadat, takhayul, dan mitos. Kesemuanya dikenal dan diakui oleh sebagian besar masyarakat. Budaya politik tersebut memberikan alasan rasional untuk menolak atau menerima nilai-nilai dan norma lain.
  2. Budaya politik dapat dilihat dari aspek doktrin dan aspek generiknya. Aspek doktrin menekankan pada isi atau materi, seperti sosialisme, demokrasi, atau nasionalisme. Aspek generik menganalisis bentuk, peranan, dan ciri-ciri budaya politik, seperti militan, utopis, terbuka, atau tertutup.
  3. Hakikat dan ciri budaya politik yang menyangkut masalah nilai-nilai adalah prinsip dasar yang melandasi suatu pandangan hidup yang berhubungan dengan masalah tujuan.
  4. Bentuk budaya politik menyangkut sikap dan norma, yaitu sikap terbuka dan tertutup, tingkat militansi seseorang terhadap orang lain dalam pergaulan masyarakat. Pola kepemimpinan (konformitas atau mendorong inisiatif kebebasan), sikap terhadap mobilitas (mempertahankan status quo atau mendorong mobilitas), dan prioritas kebijakan (menekankan ekonomi atau politik).

Berdasarkan pengertian umum tentang budaya politik tersebut, dapat kita pahami bahwa pada dasarnya budaya politik adalah perwujudan nilai-nilai politik yang dianut oleh sekelompok masyarakat, bangsa atau negara yang diyakini sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatankegiatan politik kenegaraan.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Kewarganegaraan di atas tentang Pengertian Budaya Politik bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih..

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

September 08, 2016 Add Comment
Hak Asasi Manusia (HAM) | Dalam Piagam PBB atau Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal, termuat pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia. Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Tiap orang dikaruniai akal dan budi, serta kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. Hak asasi manusia menurut Piagam PBB adalah hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh nama baik, hak untuk kemerdekaan hidup, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk hidup, hak menganut aliran kepercayaan atau agama tertentu, dan hak memiliki sesuatu.

Hak Asasi Manusia, Macam-macam Hak Asasi Manusia, Hak Ekonomi, Hak Sosial, Hak Budaya, Hak Sipil, Hak Politik.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia | www.mata-pelajaran.xyz

Cakupan HAM amat luas, seluas kehidupan manusia. Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/ICESCR) menyebutkan adanya dua macam HAM.

a. Hak ekonomi, sosial, dan budaya, meliputi:
  • hak untuk membentuk serikat pekerja,
  • hak atas pendidikan,
  • hak atas pekerjaan,
  • hak atas pensiun, dan
  • hak atas hidup yang layak.

b. Hak sipil dan politik, meliputi:
  • hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
  • hak untuk hidup;
  • hak untuk berserikat;
  • hak atas kebebasan dan persamaan;
  • hak atas berpikir, mempunyai konsiensi, dan beragama;
  • hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan;
  • hak kebebasan berkumpul secara damai.

Secara umum, hak asasi asasi manusia terdiri atas lima macam.
  • Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
  • Hak asasi politik (political rights).
  • Hak asasi pribadi (personal rights).
  • Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
  • Hak asasi ekonomi (poverty rights).

Dalam HAM, terkandung pula kewajiban-kewajiban dasar manusia sebagai berikut.
  • Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional (mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI).
  • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
  • Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Kewarganegaraan di atas tentang Macam-Macam HAM bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih.. 

Klasifakis Konstitusi Menurut Pendapat K.C. Wheare

September 06, 2016 Add Comment
Klasifikasi Konstitusi | K.C. Wheare dalam buku yang berjudul “Modern Constitution” mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut (Krisna Harahap : 2004).

1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution).
Konstitusi tertulis (written constitution) dan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution) ini diartikan seperti halnya hukum tertulis (geschreven recht) yang termuat dalam undang-undang dan hukum tidak tertulis (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.

2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
Konstitusi fleksibel, yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri seperti elastic (dapat disesuaikan dengan mudah), dan dinyatakan serta dilakukan perubahan dengan mudah seperti mengubah undang-undang. Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, yaitu memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang, dan hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa.

Pengertian Konstitusi, Klasifikasi Konstitusi, K.C. Wheare.
Klasifakis Konstitusi Menurut Pendapat K.C. Wheare | www.mata-pelajaran.xyz

3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (supreme and not supreme constitution).
Konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.

4. Konstitusi negara serikat dan negara kesatuan (federal and unitary constitution).
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (pusat) dengan negaranegara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.

5. Konstitusi pemerintahan presidensial dan pemerintahan parlementer (president executive and parliamentary executive constitution). 
Konstitusi dalam sistem pemerintahan presidensial terdapat ciri-ciri, antara lain sebagai berikut.

  • Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan.
  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
  • Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum. Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri, yaitu sebagai berikut.
  • Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen.
  • Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen.
  • Presiden dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Kewarganegaraan di atas tentang Klasifikasi Konstitusi bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online teman-teman semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih.. 

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

September 04, 2016 Add Comment
Negara dan Konstitusi | Setiap negara memiliki dasar negara dan konstitusi (UUD). Dasar negara merupakan sumber hukum materiil. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan termasuk konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar negara. Jika peraturan perundangundangan itu bertentangan dengan dasar negara, maka peraturan itu harus dicabut.

Pada bagian awal suatu peraturan perundang-undangan atau konstitusi biasanya dikemukakan dasar filsafatnya suatu negara. Hal itu juga yang dapat merupakan dasar-dasar pertimbangan sebagai pengantar dan suatu ketetapan (UUD) bagi pembentukan konstitusi. Dalam konstitusi pun terdapat pernyataan mengenai asas dan tujuan negara.

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi, Pengertian Negara, Pengertian Konstitusi.
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi | www.mata-pelajaran.xyz

Keterikatan atau hubungan antara dasar negara dengan konstitusi negara dapat kita lihat dalam keterkaitan antara Pancasila dan UUD 1945.

Dasar negara (Pancasila) terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 pada Alinea IV yang terdiri atas lima sila, yaitu ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada bagian inilah sebenarnya yang menjelaskan arti hubungan antara dasar negara dan UUD Negara RI Tahun 1945.

Dasar negara (Pancasila) yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 tersebut berfungsi sebagai dasar negara Indonesia sejak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

BACA JUGA:
1. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
2. Klasifikasi Konstitusi

Keterkaitan atau hubungan antara dasar negara dengan konstitusi (UUD Negara RI Tahun 1945) juga dapat terlihat dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dijabarkan dalam pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945.

Dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 mempunyai hubungan langsung dengan pasalpasal dalam Batang Tubuh UUD Negara RI Tahun 1945. Hal ini dikarenakan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 yang memuat dasar negara (Pancasila) dan pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Kewarganegaraan di atas tentang Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih.. 

Globalisasi Di Bidang Politik

September 01, 2016 Add Comment
Globalisasi | Sebuah negara menjadi negara yang merdeka dan mandiri, jika negara tersebut memiliki kedaulatan. Kedaulatan itu sendiri memiliki dua bentuk, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan suatu negara untuk mengatur fungsi-fungsi pemerintahan negara, seperti kekuasaan untuk menguasai dan mengelola sumber-sumber ekonomi. Adapun kedaulatan ke luar adalah kekuasaan suatu negara untuk melakukan hubungan dan kerja sama dengan negara lain.

Globalisasi, Dampak Globalisasi, Dampak Globalisasi di Bidang Politik.
Globalisasi Di Bidang Politik | http://www.mata-pelajaran.xyz

Globalisasi dalam bidang ekonomi yang ditandai dengan mengguritanya perusahaan-perusahaan multinasional membawa pengaruh terhadap dikuasainya sumber-sumber ekonomi oleh perusahaan multi nasional dan akibatnya pendapatan negara tersebut menjadi lebih kecil dibandingkan dengan pendapatan perusahaan multinasional. Ada sebuah pendapat yang mengatakan bahwa parahnya krisis ekonomi Indonesia disebabkan oleh adanya kekuatan asing, yaitu perusahaan multinasional yang memainkan dan menjatuhkan nilai mata uang rupiah.

Masuk dan berkuasanya kekuatan ekonomi global tentunya membawa pengaruh terhadap bidang politik. Kekuatan ekonomi global yang diarahkan pada pembentukan tindakan negatif jelas dapat mengganggu stabilitas dan kewibawaan pemerintah. Negara tidak lagi dapat mengontrol pergerakan ekonomi terutama uang yang menyebabkan fluktuasi nilai mata uang. Kemudian, dimainkan pula oleh kekuatan dari luar negara untuk menggoyang pemerintahan.

Kewibawaan pemerintah dan risiko politik akan sangat berat ditanggung pemerintah jika ada sebuah perusahaan multinasional memutuskan untuk memindahkan basis operasinya ke negara lain. Hal ini tentunya buruh yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja sehingga mendorong untuk melakukan aksi unjuk rasa. Pengaruh unjuk rasa ini akan menyebabkan kerugian ekonomi dan ongkos sosial yang sangat mahal.

Pengaruh globalisasi dalam bidang politik juga sangat terasa. Seperti terlihat dari sikap pemerintah yang harus mempertimbangkan dan melaksanakan tekanan negara-negara internasional. Misalnya, dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia atau dugaan kepemilikan senjata pemusnah massal, seperti Irak sehingga apabila ada negara yang melakukan pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi internasional berupa embargo sampai dengan sanksi militer.

Pengaruh globalisasi yang begitu besar terhadap kehidupan politik tentunya harus dihadapi pemerintah dengan berbagai program dan kebijakan. Program dan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut diharapkan dapat mengangkat nilai-nilai kebangsaan dan derajat bangsa dalam pergaulan internasional.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel PPKN di atas tentang Globalisasi di Bidang Politik dapat bermanfaat serta menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen apabila dari artikel di atas ada beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya apabila dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih..