Bentuk-Bentuk Negara: Kesatuan & Serikat

January 01, 2017
BENTUK-BENTUK NEGARA | Bermacam-macam istilah yang dipakai oleh para pakar tentang bentuk negara serta bentuk pemerintahan. Ada yang menganggapnya sebagai bentuk pemerintahan (Leon Duguit, Traite de Droit Constitutional), sebagian yang lain menganggap bahwa republik serta monarki yaitu bentuk negara (G. Jellinek, Algemeene Staatslehre, 1914). Dikenal juga klasifikasi bentuk negara yang tidak mengacu ke republik-monarki. Hans Kelsen membedakan bentuk-bentuk negara menjadi otonom, totaliter/etatisme, heteronom, serta liberal. Maurice Duverger membedakan negara menjadi negara otokratis serta demokratis serta berbagai campuran di antaranya. Harold J. Laski membedakan bentuk negara menjadi negara demokrasi serta otokrasi dengan dasar yang berbeda. Adapun secara umum bentuk-bentuk negara diklasifikasikan dalam dua bentuk pokok, kesatuan serta serikat.

Bentuk-bentuk Negara, Negara Kesatuan, Negara Serikat, Negara Federasi, Negara Dominion, Negara Protektoral, Negara Uni.
Bentuk-Bentuk Negara: Kesatuan & Serikat | www.mata-pelajaran.xyz

A. Negara Kesatuan

Negara yang merdeka serta berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah dinamakan dengan negara kesatuan. Oleh karena itu, negara ini dinamakan bersusunan tunggal. Negara kesatuan mampu mengambil bentukbentuk berikut.

  1. Di mana kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri dinamakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
  2. Di mana segala sesebuah dalam negara langsung diatur serta diurus oleh pemerintah pusat, daerah tinggal melaksanakan, dinamakan negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.

Misal negara kesatuan yaitu Republik Rakyat Cina. Pemerintahan di negara ini berpaham sentralistik, di mana pemerintah pusat yang dikuasai Partai Komunis Cina mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan.

B. Negara Serikat/Federasi

Negara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers) serta sisanya menjadi urusan negara bagian. Misal negara dengan bentuk serikat maupun dinamakan juga negara federasi yaitu Amerika Serikat. Pemerintah pusat di Amerika Serikat hanya mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan militer serta urusan-urusan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri. Adapun kekuasaan sisanya diberikan kepada tiap-tiap negara bagian.

Dalam hal ini ada serikat negara (konfederasi) serta negara serikat (federasi). G. Jellinek membedakannya berdasarkan kriteria di manakah letak kedaulatan itu. Apabila terletak pada negara-negara bagiannya, maka itu yaitu serikat negara. Akan tetapi, apabila terletak pada gabungannya, maka itu yaitu negara serikat. Sementara, Kranenburg membedakannya berdasarkan kriteria mampu maupun tidaknya pemerintah gabungan itu membuat peraturan-peraturan hukum yang langsung mengikat maupun berlaku terhadap warga negara dari negara-negara bagiannya. Apabila ya, maka itu yaitu negara serikat. Apabila tidak, maka itu yaitu serikat negara.

Perbandingan antara negara kesatuan dengan negara serikat/federasi antara lain.

  1. Dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk unsertag-unsertag pusat ditetapkan dalam rumusan umum serta wewenang pembentuk unsertag-unsertag yang lebih rendah (lokal) tergantung pada baserta pembentuk unsertag-unsertag pusat itu. Sementara dalam negara serikat/federasi, wewenang membentuk unsertag-unsertag pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
  2. Dalam negara kesatuan, organisasi bagian-bagian negara secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk unsertag-unsertag pusat. Sementara negara bagian sebuah federasi memiliki powers constitutive, yakni wewenang membentuk unsertag-unsertag dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam kerangka serta batas-batas konstitusi federasi.

Selain bentuk-bentuk negara di atas, bentuk-bentuk kenegaraan lainnya antara lain.

1. Negara dominion
Negara-negara yang awalnya bekas jajahan Inggris, lalu setelah merdeka serta berdaulat tetap mengakui raja/ratu Inggris sebagai pemimpin negara serta lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang dinamakan British Commonwealth of Nations. Mereka bebas keluar dari ikatan bersama itu serta berhak mengurus politik dalam serta luar negerinya sendiri. Termasuk dalam kelompok negara ini yaitu Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, Kepulauan Polynesia, serta Malaysia.

2. Negara protektoral
Sebuah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain dinamakan negara protektoral. Lazimnya perlindungan itu berkaitan dengan soal-soal hubungan luar negara. Akan tetapi, ada juga negara protektoral yang sebagian besar urusan dalam negerinya yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektoral semacam ini dinamakan protektoral kolonial. Misalnya, Monaco pernah menjadi protektoral Prancis.

3. Uni
Dinamakan uni apabila dua negara maupun lebih yang masing-masing merdeka serta berdaulat hanya memiliki satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan menjadi dua kategori, yaitu (1) uni riel, yaitu apabila negara-negara itu memiliki alat untuk mengurus kepentingan bersama, bagaikan Uni Austria- Hongaria tahun 1857–1918 serta Uni Swedia-Norwegia tahun 1815–1905; (2) uni personal, yaitu apabila memiliki kepala negara yang sama bagaikan Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839–1890 serta Uni Inggris-Skotlandia tahun 1603–1707.

BACA JUGA:
1. Asal Mula Terbentuknya Negara
2. Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel PPKN di atas tentang Bentuk-bentuk Negara mampu bermanfaat serta menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen apabila dari artikel di atas ada beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya apabila dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih..

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »