Bentuk-bentuk Perjanjian Internasional ~ Perjanjian internasional pada dasarnya dibagi menjadi dua bentuk, perjanjian tidak tertulis (perjanjian lisan) dan perjanjian tertulis. Perjanjian internasional tidak tertulis adalah perjanjian informal, berbeda dengan perjanjian tertulis, di mana perjanjian tersebut terjadi sebagai hasil pernyataan verbal perwakilan negara terhadap perwakilan negara lain.
Berbeda dengan bentuk sebelumnya, perjanjian internasional tertulis adalah sebuah perjanjian yang merupakan bentuk kesepakatan yang biasa digunakan dalam hukum internasional dan praktik hubungan diplomatik setiap negara di dunia. Perjanjian ini dapat dibagi menjadi beberapa jenis seperti perjanjian internasional dalam bentuk: perjanjian antar negara, perjanjian antara kepala negara, kepala pemerintahan dan antar pemerintah dan antar negara.
Selain berbagai bentuk yang dijelaskan di atas, perjanjian internasional dapat dilihat dari sudut pandang mereka. Setidaknya ada tujuh sudut pandang yang dapat membedakan bentuk perjanjian internasional. Bentuknya adalah sebagai berikut:
Bentuk Bentuk Perjanjian Internasional | www.mata-pelajaran.xyz |
1. Perjanjian Internasional dengan Jumlah Negara Pihak
Ada dua jenis perjanjian internasional berdasarkan klasifikasi ini, yaitu perjanjian bilateral (dua negara bagian dan / atau partai) dan multilateral (lebih dari dua negara atau partai).
2. Perjanjian Internasional Berdasarkan Kesempatan yang diberikan untuk Menjadi Negara Pihak
Ada dua jenis perjanjian internasional dalam klasifikasi ini, yang merupakan perjanjian internasional khusus atau perjanjian internasional tertutup dan perjanjian internasional terbuka. Sesuai dengan namanya, perjanjian internasional khusus atau tertutup merupakan perjanjian internasional yang hanya mengatur kepentingan pihak-pihak yang terkait, di mana pihak ketiga tidak diizinkan masuk ke dalam kesepakatan. Sebaliknya, pihak ketiga atau negara yang pada awalnya tidak terlibat dalam pembentukan sebuah perjanjian internasional terbuka dapat menyatakan persetujuan mereka untuk terikat oleh perjanjian di masa depan.
3. Perjanjian Internasional Berdasarkan Rule of Law
Klasifikasi ini terkait erat dengan jenis perjanjian internasional sebelumnya dan membagi perjanjian internasional menjadi tiga bagian lagi, yaitu perjanjian internasional yang menimbulkan peraturan hukum khusus yang berlaku bagi pihak-pihak yang terikat, berlaku di wilayah tertentu dan diterima secara umum.
BACA JUGA:
1. Pengertian Perjanjian Internasional
2. Tahap-tahap Perjanjian Internasional
4. Perjanjian Internasional Berdasarkan Bahasa
Kesepakatan internasional dapat dirumuskan dalam satu bahasa, dua bahasa atau lebih dan diformulasikan dalam satu bahasa tertentu yang sah dan mengikat para pihak dan / atau semuanya sah, otentik dan memiliki kekuatan pengikat yang sama.
5. Perjanjian Internasional Berdasarkan Substansi Hukum yang dikandungnya
Secara garis besar, ada tiga jenis perjanjian internasional jika ditinjau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dirumuskan di dalamnya, yaitu perjanjian internasional yang keseluruhan artikelnya adalah rumusan peraturan hukum kebiasaan internasional di bidang yang bersangkutan, yaitu formulasi atau yang mana melahirkan peraturan hukum internasional yang sepenuhnya baru dan / atau yang substansinya merupakan perpaduan antara peraturan hukum kebiasaan internasional dan peraturan hukum internasional yang baru sama sekali.
6. Perjanjian Internasional Berdasarkan Inisiasi
Kesepakatan internasional jelas terlahir pada kebutuhan untuk mengorganisir sebuah objek yang dihadapi bersama oleh pihak-pihak terkait, maka harus ada pihak yang berinisiatif untuk melakukan kesepakatan dengan negara lain. Berdasarkan inisiatifnya, kesepakatan internasional terbagi dalam dua kelompok, yaitu kelahiran atau pembentukan yang diprakarsai oleh negara atau negara dan / atau organisasi internasional.
7. Perjanjian Internasional Berdasarkan Lingkup Penerapan
Dilihat dari ruang lingkup penerapannya, perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi perjanjian internasional, regional dan umum atau universal yang khusus.
Itulah ke-7 bentuk bentu perjanjian internasional, semoga dari penjelasan di atas kita dapat lebih paham tentang materi perjanjian internasional. Jika kalian mendapati artikel ini bermanfaat, jangan lupa bagikan ke teman-teman yang lain juga ya. Terima kasih...